Padang (ANTARA News) - Pembayaran klaim asuransi dari PT Asuransi Askrida terhadap bangunan perkantoran dan fasilitas lainnya milik Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), masih terkendala belum lengkapnya data.
Data itu dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengalami kerusakan bangunan kantor maupun fasilitas lainnya, demikian terungkap dalam rapat Komisi II bidang perekonomian dan keuangan DPRD Sumbar dengan PT Asuransi Askrida yang dipimpin ketua komisi II Marlis di Padang, Senin.
Rapat ini dihadiri sejumlah anggota Komisi II DPRD Sumbar, Direktur Askrida Polly Poerdanadiredja, serta dari Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) yang diwakili Amril Saidi.
Menurut Amril, laporan kepada DPKD disebutkan dari 45 SKPD yang didata, kerusakan gedung dan asetnya pascagempa baru 39 SKPD yang merespon dan melaporkan kerusakan serta kerugian yang dialaminya.
"Dari jumlah itu, hanya 13 laporan yang detil, sedangkan lima SKPD tidak memberikan laporan sama sekali," katanya.
Ia mengatakan karena laporan dari SKPD mengenai kerusakan asetnya belum lengkap, maka sampai sekarang DKPD juga belum mengajukan klaim kepada PT Askrida.
Sementara itu, menurut Direktur Askrida Polly Poerdanadiredja, jika data-data yang diperlukan untuk pembayaran klaim sudah dilengkapi Pemda Sumbar, pihaknya segera bekerja dan mempercepat pembayaran klaim untuk biaya pembangunan aset pemprov.
PT Askrida akan membayarkan klaim sesuai kerugian yang dialami nasabah dan nilai barang sebelum terjadi gempa. "Semuanya sesuai dengan taksiran kerugian dan klausul yang ada dalam polis asuransi," katanya.
Ia menyebutkan di Sumbar terdapat 50 bangunan milik pemerintah daerah yang terdata mengalami kerusakan, dan 24 di antaranya berada di Kabupaten Solok, satu di Padangpanjang, dan gedung-gedung milik Pemprov Sumbar di kabupaten maupun kota.
Menurut dia, data aset Pemprov Sumbar yang rusak tersebut hasil survei PT Askrida sejak sepekan setelah terjadi gempa hingga sekarang, yang dilakukan bersama tim adjuster dan konsultan lokal.
Oleh karena itu, kata dia, jika Pemprov Sumbar belum memberikan nilai kerugian asetnya, PT Askrida sudah bekerja menghitung taksiran nilai kerugian aset-aset tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumbar Marlis mengatakan DPRD sudah menerima beberapa laporan kerugian yang dialami Pemprov Sumbar terkait kerusakan asetnya akibat gempa.
Menurut dia, estimasi sementara nilai kerugian Pemprov Sumbar hanya Rp50 miliar, namun setelah dihitung final dalam pembahasan rapat anggaran dengan DPRD, estimasi ganti rugi meningkat menjadi antara Rp75 miliar hingga Rp90 miliar, dan itu pun masih sementara.
Anggota Komisi II DPRD Sumbar Zailis Usman mengatakan wajar apabila PT Askrida belum bisa mencairkan klaim gempa bagi pemprov, karena datanya belum lengkap, dan belum sampai ke perusahaan itu.
Jadi, menurut dia, titik masalahnya pada kelengkapan dokumen SKPD yang mengalami kerugian akibat gempa yang disampaikan kepada PT Askrida.
Oleh karena itu, Pemprov Sumbar diimbau pro aktif memberikan data seluruh kerusakan aset kepada PT Askrida.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010