Semarang (ANTARA News) - Layanan Advokasi Rakyat (Layar) Nusantara meminta agar tahun 2010 tidak ada retribusi untuk nelayan sesuai komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad.
Kepala Program dan Advokasi Layar Nusantara Jawa Tengah Sukarman, di Semarang, Senin, mengatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan berkomitmen menghapus semua retribusi yang ditarik dari nelayan sejak Januari 2010.
Namun, kepala daerah di wilayah pesisir mengaku keberatan karena retribusi tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Menyikapi kondisi tersebut, Fadel Muhammad, akan mengganti besaran PAD dari retribusi nelayan melalui dana alokasi khusus (DAK) dengan syarat tidak ada retribusi dari nelayan.
Di Jateng, lanjut Karman, salah satu retribusi yang ditarik dari nelayan adalah retribusi lelang ikan di tempat pelelangan ikan (TPI). Penarikan retribusi tersebut berdasarkan Perda Jateng Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Tempat Pelelangan Ikan jo Perda Jateng Nomor 10 Tahun 2003, besaran restribusi adalah 5 persen, 3 persen ditarik dari nelayan dan dua persen dari pedagang.
Hasil retribusi tersebut, sebagian harus dikembalikan kepada nelayan, seperti dana paceklik, tabungan nelayan, asuransi kecelakaan laut, dan lain-lain.
"Berdasarkan evaluasi dan pengawasan Layar Nusantara, nelayan kesulitan mengakses hak-hak tersebut. Penggunaan sebagian retribusi yang digunakan untuk perbaikan sarana TPI juga tidak dilakukan secara efektif dan dengan tepat guna, sarana lelang di TPI Tambak Lorok misalnya, tidak layak karena jalan rusak dan becek serta contoh lain, TPI Mangkangwetan yang mangkrak," katanya.
Karman menjelaskan, komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menghapus restribusi sepertinya masih sulit direalisasikan, meskipun Pemprov Jateng, mulai Januari 2010 berkomitmen untuk menyerahkan pengelolaan TPI kepada daerah, namun belum ada keseriusan dan persiapan dari kabupaten atau kota untuk mengelola TPI secara lebih berkeadilan.
"Hal itu, terlihat dari draf perda TPI di beberapa daerah seperti Kendal, Jepara dan Kota Semarang yang masih mempertahankan pungutan retribusi sebesar lima persen," katanya.
Menyikapi kondisi tersebut, Layar Nusantara menuntut agar pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi dan menyiapkan regulasi tentang TPI yang berpihak kepada nelayan dan masyarakat pesisir.
"Kami juga berharap, Kementerian Kelautan dan Perikanan agar melibatkan nelayan tradisional dalam menentukan kebijakan pesisir dan kelautan," demikian Karman.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010