akibat supir truk tidak menjaga jarak kendaraan
Jakarta (ANTARA) - Sebuah mobil mobil menabrak pembatas jalan akibat tersenggol truk di Tol Dalam Kota Layang Tomang KM 12 Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis pagi.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan itu terdiri dari truk berpelat nomor polisi B 9425 TQA dan minibus bernomor polisi B 2220 KBF, terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.
"Karena sopir truk tidak menjaga jarak maka menabrak bodi bagian belakang minibus sehingga terdorong dan baru berhenti setelah menabrak pembatas jalan," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Andi M Indra di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pengamat: jalan tol harus kembali ke "khitah" jalan bebas hambatan
Andi memaparkan, truk yang menyenggol mobil tersebut awalnya melaju di Jalan Tol Tomang arah Slipi di lajur satu.
Kecelakaan itu menyebabkan kerusakan pada truk, mobil, dan pagar pembatas tol.
Baca juga: Jalur sepeda di tol diperuntukan bagi sepeda spesifikasi khusus
Bemper sebelah kiri truk mengalami kerusakan, dan mobil mengalami kerusakan pada bodi belakang.
Pagar pembatas tol tampak ringsek akibat kecelakaan itu.
Baca juga: Bank DKI pastikan penggunaan JakCard untuk akses tol dalam kota
"Tidak ada korban jiwa atau korban luka akibat kecelakaan tersebut," ujar dia.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020