Batam (ANTARA News) - Sekretaris Daerah Kota Batam Agussahiman, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Batam untuk pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang seputar swastanisasi sampah.

Agussahiman tiba di Kejari Batam, Senin, sekitar pukul 16.30 WIB dan ke luar ruangan sekitar pukul 17.10 WIB.

Didampingi Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam Demi Hasfinul, Agussahiman membantah dipanggil dan diperiksa kejaksaan, melainkan datang untuk bersilaturahmi dan atas prakarsa sendiri.

Namun, Kepala Kejari Batam Tatang S mengatakan, Agussahiman dipanggil atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek swastanisasi sampah."Kami memeriksa Agussahiman berdasarkan laporan LSM Barelang," kata Tatang.

LSM Barelang, kata dia, menduga telah terjadi tindakan melawan hukum dalam proyek swastanisasi sampah.

Swastanisasi bernilai miliaran rupiah itu, menurut LSM Barelang dilaksanakan dengan penunjukan langsung, padahal seharusnya sebagai program atau proyek yang bernilai miliaran rupiah, harus melalui proses tender.

Kejanggalan lain, seperti yang dilaporkan LSM Barelang kepada Kejari, aset PT SS, pemenang tender swastanisasi sampah, hanya Rp1,5 miliar, padahal penghasilan yang mungkin didapatkan dari proyek itu mencapai Rp150 miliar.

Dalam pemeriksaan, kata Tatang, Agussahiman mengatakan program swastanisasi sampah telah berjalan, dan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

Bantah diperiksa
Agussahiman yang ditemui saat meninggalkan Kejari membantah diperiksa. "Tidak ada pemeriksaan, saya hanya silaturahmi. Saya ke sini atas inisiatif saya," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, selain Agussahiman, Kejari juga telah memanggil beberapa pejabat Pemkot Batam yang terkait dengan swastanisasi sampah.

Swastanisasi sampah merupakan program Pemerintah Kota Batam mengalihkan pengelolaan sampah kepada pihak swasta yang dibolehkan memungut iuran dari warga kota. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010