Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum akan mengevaluasi atas temuannya dalam inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Khusus Wanita Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur, belum lama lalu.

"Data-data yang ada segera kita evaluasi, yang ada bukti kuat sebagai tindak pidana dilimpahkan ke kejaksaan dan kepolisian," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan sidak ke Rutan Khusus Wanita Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan menemukan adanya perlakuan istimewa terhadap sejumlah narapidana diantaranya terhadap Artalyta Suryani (Ayin).

 Ayin terjerat dalam kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan senilai 660 ribu dollar AS terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Darmono menyatakan dengan temuan sidak tersebut menjadi bukti adanya praktik-praktik yang tidak etis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih terjadi.

Karena itu, menurut dia, tim akan mengkaji kembali untuk memberikan rekomendasi pemberian sanksi kepada petugas Lapas yang telah memberikan kemudahan terhadap sejumlah narapidana.

"Tim memikirkan langkah rekomendasi terbaik atas temuan itu," katanya.

(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010