"Herianto alias Anto ini perannya mengambil paket (narkoba) ke kantor ekspedisi di Makassar atas informasi dari seorang napi Rutan Makassar bernama Sunardi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Sunardi memerintahkan Herianto mengambil paket dengan menjanjikan akan memberikan 1.000 butir ekstasi jika berhasil mengambil paket.
Dalam kasus ini, empat tersangka yang ditangkap penyidik adalah Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo alias Hengky dan Hasrul alias Ardi.
Baca juga: Polisi periksa empat sipir Rutan Salemba terkait kasus pabrik ekstasi
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai dan Kemenkumham.
Kronologinya awalnya pada 31 Juli 2020, penyidik mendapatkan informasi pengiriman paket yang diduga narkoba dari Belanda ke Indonesia. Penyidik menemukan paket yang dimaksud pada 1 Agustus di kargo jasa ekspedisi di Bandara Soekarno Hatta.
Dalam paket tersebut ditemukan 4.945 butir ekstasi. Paket berasal dari seseorang bernama John Christopher di Belanda dan alamat tujuan untuk Asriati di Makassar, Sulawesi Selatan.
Atas temuan tersebut, penyidik melakukan pengintaian pengiriman paket untuk menemukan sindikat pelaku.
Baca juga: Napi produsen narkoba di Salemba akan dipindah ke Nusa Kambangan
Tersangka Hengky menelpon kantor jasa ekspedisi pada 4 Agustus dan membayar pajak impor dengan menggunakan rekening bank atas nama Hasnawati.
Rekening tersebut dibuat atas perintah Hasrul alias Ardi yang merupakan adik Hasnawati.
Belakangan diketahui bahwa pembuatan rekening tersebut dilakukan atas perintah Hengky.
Jasa ekspedisi kemudian mengirimkan paket ke alamat tujuan namun gagal karena alamat fiktif. Hengky kemudian memberikan lagi alamat tujuan lain namun tetap gagal terkirim.
Pada akhirnya pada 10 Agustus, seseorang bernama Rahmat mendatangi kantor ekspedisi di Makassar dan berniat mengambil paket itu.
Baca juga: Ditjen PAS pastikan AU napi dari Rutan Salemba
Saat itu tim penyidik langsung menangkap Herianto alias Anto yang berperan menyuruh Rahmat mengambil paket.
"Tim mendatangi Rahmat dan menanyakan siapa yang menyuruhnya. Rahmat menjelaskan dia disuruh oleh Herianto yang sedang menunggu di mobil. Lalu tim langsung menangkap Herianto," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Wawan Munawar.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui Herianto disuruh oleh Sunardi alias Doyok untuk mengambil paket.
Dalam kasus ini, ada tiga pelaku yang merupakan napi. Hasrul dan Hengky merupakan napi Lapas Narkotika Sungguminasa. Sementara Sunardi adalah napi Rutan Makassar.
Modusnya, sindikat ini menyamarkan pengiriman paket ekstasi menggunakan sebuah tas yang disebutkan bahwa isinya baju pengantin.
"Isi paket disebutkan dalam resi berupa gaun pengantin dan jas. Setelah dinding koper dibongkar, ditemukan kantong warna coklat berisi ekstasi," tutur Wawan.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini diantaranya satu koper warna biru dongker, satu set gaun pengantin wanita warna putih dan jas warna hitam, satu kantong berisi 4.945 butir ekstasi, empat ponsel pintar dan kartu sim.
"(Paket ekstasi) sangat original langsung dari Belanda. Tidak ada oplosan," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020