“Hasil pemeriksaan terakhir sudah kami laksanakan dan sudah lakukan penahanan terhitung tanggal 26 Agustus berlaku selama 20 hari hingga 14 September 2020,” kata Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji di Mukomuko, Kamis.
Kepolisian Resor setempat melakukan rilis pers terkait dengan perkara dugaan penggunaan barang milik negara berupa satu unit alat dan mesin pertanian jenis excavator PC 208 Merk Komatsu PC Tahun 2019 – 2020.
Baca juga: Penetapan tersangka korupsi alat berat di Mukomuko tunggu audit BPKP
Baca juga: Polisi cari bukti tambahan, geledah Kantor Dinas Pertanian Mukomuko
Perkara ini sebagaimana tertera dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tentunya ini merupakan masih dalam prosedur pemeriksaan ke depan dan rencana ke depan, kita paling dekat hari Senin kita laksanakan pengiriman berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan,” ujarnya.
Ia berharap, berkas tersebut tidak ada kurangnya lagi sehingga dapat segera dilimpahkan.
Ia mengatakan, kerugian negara dalam perkara sekitar Rp83 juta berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Kerugian negara dalam perkara dugaan penyalahgunaan alat berat ini berasal dari pengelolaan alat tersebut menghasilkan uang dan uang tersebut yang dimanfaatkan oleh tersangka.
Untuk selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya masih melakukan proses pengecekan dan pendalaman.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020