Jakarta (ANTARA News) - Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular mengungkapkan, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century dimintakan oleh direksi bank itu.

"Itu dilakukan sesuai prosedur dan permintaan itu dilakukan oleh direksi kepada BI (Bank Indonesia)," ujarnya kepada Panitia Angket Kasus Century, DPR, di Jakarta, Senin.

Ia menceritakan kondisi saat itu bahwa direksi juga mengetahui kemungkinan tidak bisa mengikuti kliring karena kekurangan dana. "Direksi sudah tahu untuk besok kurang sekitar Rp30 miliar,"ujarnya.

Menurutnya, Bank Century cabang Palembang sebenarnya akan menyetorkan dananya, namun menurut BI, Bank century telah dinyatakan gagal kliring karena adanya keterlambatan.

"Pada saat itu terjadi kekurangan setor hanya Rp5 miliar, sangat disayangkan, namun telah diumumkan oleh BI," ujarnya.

Robert menambahkan, setelah pada 13 November dinyatakan gagal kliring, pada 14 November 2008 Bank Century sudah dinyatakan boleh kliring lagi.

FPJP diberikan BI kepada Bank Century pada 14 November 2008 setelah BI mengubah peraturan BI mengenai syarat pemberian FPJP dimana Bank Century akhirnya mendapatkan FPJP walau CARnya positif, dari syarat pemberian FPJP semula CAR 8 persen.

Robert beralasan, pengumuman gagal kliring oleh BI pada 13 November itu memicu "penarikan dana besar-besaran" (rush) oleh nasabah banknya itu.

"Iya, itu terjadi akibat dinyatakan gagal kliring," ujarnya.

Robert mengakui Bank Century mengalami kesulitan likuiditas sejak lama namun kalau tidak dikatakan gagal kliring mungkin persoalannya menjadi lain.

"Kita mengalami kesulitan likuiditas namun persoalan menjadi lain ketika dinyatakan gagal kliring," ujarnya.

Robert juga menambahkan, kesulitan likuiditas memang sudah terjadi dan sejak lama telah meminta bantuan dari BI.  "Namun tidak diberi dan kita usaha sendiri," ujarnya.

Robert yang mengaku hanya memiliki saham sebesar 9 persen di Bank Century juga membantah mengakusisi Bank Century melalui pasar saham.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010