Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menyatakan, uji materi UU Nomor 6 Tahun 2009 terkait Bank Indonesia akan dimasukkan ke sidang pleno yang jadwalnya masih belum ditentukan.
"Untuk sidang berikutnya di tahap pleno, pihak pemohon diharapkan menunggu panggilan," kata Ketua Hakim Panel Akil Mochtar dalam sidang Panel di Gedung MK di Jakarta, Senin.
Permohonan uji materi UU terkait BI tersebut diajukan oleh sejumlah orang, antara lain mantan nasabah Bank Century Sri Gayatri dan mantan Juru Bicara Kepresidenan Adhie Massardi.
Kuasa hukum dari pemohon berasal dari kantor biro hukum Farhat Abbas dan rekan.
Uji materi tersebut juga dikaitkan pihak pemohon dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan kedua dalam tahap sidang panel.
Berdasarkan tata tertib persidangan MK, sidang dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap panel dan dilanjutkan ke tahap pleno. Sidang tahap panel adalah untuk memeriksa berkas permohonan uji materi dan dihadiri oleh tiga hakim konstitusi.
Sedangkan sidang tahap pleno adalah untuk memeriksa keterangan saksi, pengajuan bukti, hingga putusan yang dikeluarkan oleh mahkamah. Sidang Pleno dihadiri sembilan hakim konstitusi.
Meski akan masuk ke tahap sidang pleno, tetapi majelis hakim konstitusi masih menganggap bahwa permohonan yang diajukan masih memiliki berbagai kekurangan yang harus diperbaiki.
Hakim konstitusi Maria Farida Indrati menyatakan, permohonan tersebut masih belum menunjukkan landasan argumentasi yang kuat bahwa pasal yang diujimaterikan akan menghalangi hak konstitusional pemohon.
"Saya belum yakin bahwa ada hak konstitusional yang terlanggar," katanya.
Maria juga mengemukakan bahwa pihak pemohon tampak tidak begitu yakin karena banyaknya pihak terkait yang akan diajukan kuasa hukum pemohon, antara lain mantan Wapres Jusuf Kalla dan mantan Gubernur BI Boediono.
Farhat mengemukakan, banyaknya pihak terkait yang diminta untuk diajukan ke sidang adalah karena masalah Century telah menjadi masalah yang pelik dan rumit sehingga dibutuhkan kesaksian dari banyak pihak agar masalah tersebut menjadi jelas.
Sementara itu, para ahli yang diajukan oleh pihak pemohon antara lain Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjat Wibowo, yang selama ini vokal menyuarakan tentang kasus Century.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010