Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa subsidi gaji bagi 15,7 juta pekerja merupakan bagian dari program stimulus ekonomi sekaligus penghargaan bagi pekerja dan perusahaan yang taat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK.
"Ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward, kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Istana Negara, Jakarta, Kamis, pada acara peluncuran program subsidi gaji bagi pekerja/buruh.
Presiden mengatakan, program subsidi gaji melengkapi beragam program bantuan yang telah dijalankan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 seperti bantuan sosial tunai, bantuan langsung tunai dana desa, subsidi listrik, bantuan sembako, Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif.
Presiden berharap penyaluran subsidi gaji bagi pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta per bulan bisa selesai pada September 2020.
Pemerintah memberikan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta kepada 15.725.232 pekerja swasta dan pegawai honorer di instansi pemerintah dengan upah kurang dari Rp5 juta per bulan.
Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020 dan taat membayar iuran.
Acara peluncuran program subsidi gaji bagi pekerja/buruh pada Kamis di Istana Negara dihadiri oleh perwakilan pekerja penerima subsidi gaji termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran, perawat, pegawai hotel, dan petugas kebersihan.
"Hari ini saya kira komplit ada pekerja honorer, termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel honorer, tenaga medis perawat, petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, komplit. Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, rajin, patuh, ini yang diberikan," kata Presiden.
Baca juga:
Presiden Jokowi luncurkan bantuan subsidi gaji bagi 15,7 juta pekerja
Menkeu: Insentif pekerja bergaji di bawah Rp5 juta cair mulai hari ini
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020