Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja proaktif mendatangi para saksi dalam proses pemeriksaan Komjen Pol. Susno Duadji karena dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
"Kita tidak undang (saksi), tapi datang proaktif," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam), Irjen Pol. Oegroseno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Oegroseno menuturkan, tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin Susno sudah mulai bekerja sesuai fungsi dan prosedur Propam Polri pada Senin (11/1).
Pemeriksa dugaan pelanggaran Susno akan meminta keterangan dari para saksi yakni tim pengacara Antasari Azhar, antara lain Juniver Girsang, Ari Yusuf Amir, M. Assegaf.
Oegroseno juga menuturkan tim pemeriksa juga akan meminta keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggelar sidang Antasari Azhar saat Susno bersaksi.
Dia menambahkan, Polri akan meminta penjelasan tim kuasa hukum Antasari Azhar yang mengundang Susno menjadi saksi dan meminta klarifikasi terkait permasalahannya.
"Modelnya bukan pidana seperti dipanggil dan ditunggu sekian hari," ujar Oegroseno.
Sementara itu, tim pemeriksa juga akan memanggil Susno dengan target waktu menyelesaikan masalah selama satu pekan karena masih ada persoalan lain yang harus diselesaikan.
Kapolri, Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri sudah membentuk tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik karena menjadi saksi meringankan terdakwa Antasari Azhar pada sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Kapolri memerintahkan Wakapolri, Komjen Pol. Yusuf Manggabarani untuk mengawasi kinerja tim pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divpropam dan Bagian Pembinaan Hukum (Baminkum) dengan target laporan selesai sekitar satu pekan.(*)
Pewarta: Ardianus
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010