Penerbitan Perppu kita dukung dan tepat. Sebaiknya segera dikeluarkan. Saya usulkan nanti harus ada satu pasal yang mengatakan LPS, OJK dan BI masuk dalam rumpun pemerintah. Itu bukan berarti mereka tidak independen. Tetapi ada yang perlu mereka deng
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan, yang akan mengatur penataan kembali terkait keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Penerbitan Perppu kita dukung dan tepat. Sebaiknya segera dikeluarkan. Saya usulkan nanti harus ada satu pasal yang mengatakan LPS, OJK dan BI masuk dalam rumpun pemerintah. Itu bukan berarti mereka tidak independen. Tetapi ada yang perlu mereka dengarkan dari Presiden selaku Kepala Negara," kata Mekeng lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait Stabilitas Sistem Keuangan.
Revisi itu akibat pandemi COVID-19 yang mengharuskan pemerintah melakukan kegiatan di luar kenormalan (extraordinary), termasuk dalam peraturan perundang-undangan.
Mekeng melihat sistem kerja yang dilakukan LPS, OJK dan BI saat ini masih pada pakem atau kebiasaan kerja normal, yang tidak memacu kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi darurat. Padahal, di tengah krisis yang terjadi sekarang, kerja tidak biasa harus dilakukan karena krisis yang diderita sangat hebat.
Mekeng menambahkan, ego sektoral dari lembaga-lembaga tersebut dalam bekerja masih di kedepankan, akibatnya, apa yang diputuskan presiden sering tidak dilakukan karena merasa independen.
Padahal, lanjut Mekeng, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan, presiden memerintahkan para menteri dan jajaran terkait di eksekutif untuk mengikuti apa yang digariskan sebagai kebijakan.
Sementara sebagai kepala negara, presiden membawahi semua lembaga di negera ini, termasuk LPS, OJK dan BI.
Mekeng membahkan, dalam situasi krisis seperti sekarang, keberadaan presiden sebagai kepala negara harus bisa diterjemahkan oleh lembaga lain di luar lembaga eksekutif.
Baca juga: Presiden tandatangani Perppu Kebijakan Keuangan Negara respon Covid-19
Baca juga: Sri Mulyani: Sistem keuangan RI terkendali meski global bergejolak
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020