Medan (ANTARA News) - Pemerintah "menantang" kalangan pemuda, khususnya sarjana untuk melakukan bisnis dan menciptakan peluang kerja melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Manfaatkan KUR sebesar Rp20 triliun per tahun yang disiapkan pemerintah," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (UKM), Syarifuddin Hasan dalam tatap muka dengan lembaga perbankan dan sarjana nonproduktif Sumut di Medan, Senin.

Syarifuddin mengatakan, pemerintah mengharapkan kalangan pemuda dan sarjana nonproduktif, khususnya di Sumut dapat memanfaatkan KUR sebesar Rp20 triliun yang disiapkan pemerintah itu.

Pemerintah berkeinginan kemampuan pemuda dalam memanfaatkan dana KUR itu dapat menciptakan peluang kerja sehingga mengurangi jumlah pengangguran di tanah air.

Dengan pemanfaatan dana KUR itu, pemerintah mengharapkan terjadi penurunan jumlah pengangguran secara berkala setiap tahunnya.

"Jika memungkinkan, pengangguran hanya lima hingga enam persen pada tahun tahun 2014," katanya.

Ia mengatakan, sebagian dana KUR sebesar Rp20 triliun sudah disalurkan ke masyarakat melalui enam bank yang ditunjuk pemerintah seperti yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Syariah Mandiri, dan Bukopin.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan berupa kemudahan dalam mendapatkan pinjaman itu guna memudahkan kalangan pemuda dan sarjana nonproduktif untuk melakukan berbagai kegiatan usaha.

Ia mencontohkan kebijakan tidak adanya kewajiban untuk menyediakan agunan bagi pinjaman dengan jumlah Rp5 juta ke bawah serta tidak dihalangi masyarakat untuk mengajukan kredit meski masih menjalani proses kredit lain seperti perumahan.

Demikian juga dengan ditambahnya jumlah bank yang dapat menyalurkan dana KUR tersebut dengan melibatkan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD), katanya.

Ia menjelaskan, dana KUR itu bukan pemberian permanen tetapi pinjaman bergulir yang akan dialihkan kepada kelompok masyarakat lain.

Karena itu, kata dia, pemerintah sangat mengharapkan kalangan pemuda dan sarjana nonproduktif untuk dapat memanfaatkan pinjaman itu secara bertanggung jawab dan mengembalikannya secara disiplin dan prosedural. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010