Jakarta, (ANTARA News) - Pengusaha Anggodo Widjojo kembali diperiksa oleh tim pehyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin, dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi.

Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan kedua, setelah sebelumnya Anggodo menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam pada Jumat (8/1).

Juru bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, KPK memerlukan data tambahan, sehingga harus meminta keterangan Anggodo lagi."Ada yang harus didalami," kata Johan.

Anggodo memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa kedua kali. Dia datang sekira pukul 09.00 WIBB dengan didampingi penasihat hukumnya.

Anggodo tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan. Dia langsung masuk ke gedung KPK, kemudian menuju ke ruang pemeriksaan.

Anggodo Widjojo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)di Departemen Kehutanan.

Nama Anggodo mencuat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK.

Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sugeng menjelaskan, orang-orang itu adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Tim pembela menjelaskan, para terlapor telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.

"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng.

Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerjasama dengan keempat terlapor untuk menghalangi tugas KPK.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010