Jakarta (ANTARA) - Rista Qatrini Manurung selaku Direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Finance dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh mantan agen pemasarannya sendiri, Kenny Leonara Raja.

​​​​​​Rista dituding telah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum pelapor, Sarmanto Tambunan menjelaskan di Jakarta, Rabu, Rista dianggap telah menyebarkan berita bohong saat diwawancara oleh salah satu stasiun TV beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bareskrim jadwalkan pemeriksaan Jaksa Pinangki pada Kamis

Baca juga: Bareskrim periksa tersangka Tommy Sumardi hampir 12 jam


Laporan yang dibuat Kenny diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim yang teregister dengan nomor: LP/B/0477/VIII/2020/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2020.

Adapun pasal yang disangkakan kepada terlapor yaitu pasal 310 KUHP Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU ITE.

Menurut Sarmanto, ada tiga hal yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya.

Rista sendiri merupakan tim advokasi dari PT AIA Finance dalam setiap penyelesaian perkara.

"Dalam wawancara tersebut Saudara Rista mengatakan sudah melakukan investigasi dan mengklaim sudah membayar haknya. Ketiga, dia bilang sudah melakukan mediasi serta menyelesaikan semua kewajiban terhadap Saudara Kenny. Sedangkan hal tersebut tidak pernah terjadi," kata Sarmanto di Kantor Bareskrim Polri.

Sarmanto mengatakan ditempuh-nya jalur hukum ini juga dimaksudkan untuk memberi efek jera sehingga terlapor tidak menganggap remeh hak-hak yang seharusnya diberikan kepada kliennya, Kenny Leonara.

"Ini adalah untuk efek jera terhadap Rista dan AIA Finance yang sudah tidak bayar hak, malah sebarkan berita bohong," tutur Sarmanto.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020