Tapi, menurut kami, perkara tersebut masuk dalam pidana

Bandarlampung (ANTARA) -


Dia melanjutkan, perkara tersebut kini telah ditangani oleh Subdit I Tindak Pidana Umum. Namun, apakah masuk ranah pidana, pihaknya masih menunggu hasil dari penyidik kepolisian.

"Kita tunggu saja karena sudah ditangani oleh Subdit I. Tapi, menurut kami, perkara tersebut masuk dalam pidana," kata dia.
Baca juga: Tim advokasi Yutuber laporkan oknum lurah ke Polda Lampung


Handoko menambahkan dalam waktu dekat ini, pihaknya sedang menunggu panggilan saksi dari penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, pihaknya juga telah menyiapkan barang bukti berupa sisa-sisa beberapa sembako yang telah dirampas.

"Kami berterima kasih kepada kepolisian khususnya Polda Lampung yang telah merespons laporan kami dan ditangani oleh Subdit I. Berharap perkara tersebut dapat terang," kata dia lagi.

Sebelumnya, tim advokasi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) melaporkan oknum lurah di kota setempat ke Polda Lampung atas perkara dugaan perampasan paksa bantuan sosial kepada masyarakat.

Tim advokasi yang terdiri 13 orang tersebut telah mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. Kemudian melaporkan para oknum aparatur, Lurah Talang dan Sumur Putri beserta jajarannya (ketua RT dan Linmas) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum ke Polda Lampung.
Baca juga: Pleno hasil verfak calon perseorangan Pilkada Bandarlampung ricuh

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020