Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Hidayat mengatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah pada masa adaptasi normal baru boleh dilaksanakan, namun pintu masuk ke kota itu tetap di jaga ketat guna menghindari penularan kasus baru COVID-19.
"Kalau kebijakan Pemerintah Sulteng membolehkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah pada daerah-daerah yang masuk zona hijau dan kuning termasuk Palu, silahkan tidak jadi soal," kata Hidayat, di Palu, Rabu.
Kebijakan membolehkan kegiatan tatap muka di sekolah sesuai surat edaran Gubernur Sulteng Longki Djanggola nomor: 420/928.8/DIKBUD tentang perubahan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.
Menurut Wali Kota, Palu, Insya Allah aman dari penularan virus corona, jika penjagaan pintu masuk atau pos-pos pemeriksaan kesehatan di perbatasan diperketat.
Baca juga: Belajar tatap muka sekolah di OKU dibatalkan dampak pandemi COVID-19
Baca juga: Orang tua sambut baik perpanjangan masa sekolah di rumah
Sebab, dia menilai ada tiga kategori penyebar virus, yakni pelaku perjalanan, orang tanpa gejala dan orang dalam pemantauan. Selama penanganan di masa pandemi, Pemkot Palu berhasil mencegat 18 orang pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Saya tidak mendahului kehendak Allah, metode yang kami lakukan selama ini dengan mengoptimalkan pos-pos di perbatasan mampu menekan angka penularan virus corona," ucap Hidayat.
Di kemukakannya, atas perubahan kebijakan Pemrov Sulteng, dia meminta instansi teknis terkait pada penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah senantiasa mematuhi protokoler kesehatan sebagaimana yang telah dianjurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, selalu menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak.
Dalam edaran Gubernur Sulteng juga menyerukan, Kepala dinas Pendidikan kabupaten/kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulteng agar menerbitkan pedoman penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi, sesuai kewenangan.
Termasuk tanggung jawab implementasi dan evaluasi kegiatan belajar mengajar pada masing-masing satuan pendidikan, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag Sulteng.
"Jika nanti dalam proses belajar mengajar di sekolah sudah berjalan, Kepala Sekolah dan guru agar mengawasi kegiatan murid jangan sampai ada yang berkeliaran di luar. Kami harap apa yang sudah direncanakan pemerintah dapat berjalan baik," demikian Hidayat.*
Baca juga: SMAN 2 Nganjuk jadi referensi pembelajaran tatap muka di Jatim
Baca juga: Dinas Pendidikan Sulsel monitor belajar tatap muka di sekolah
Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020