Jambi (ANTARA News) - Tiga dari empat pelaku tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang pelajar salah satu SMA di Kota Jambi pada 2 Januari lalu, berhasil ditangkap dan diamankan anggota Polsekta Kotabaru Jambi.
Kapolsekta Kotabaru Jambi AKP Iwan Sayuti melalui Kanit Reskrim Iptu Amos Lubis, di Jambi Minggu mengatakan, tertangkapnya tiga dari empat pelaku pencabulan disertai pemerkosaan terhadap seorang pelajar bernama Bunga (nama samaran) 16 tahun, berkat adanya laporan dari keluarga korban beberapa hari lalu.
Ketiga tersangka ditangkap dan diamankan polisi dari tempat yang berbeda, setelah korban dan keluarganya melaporkan kejadian pencabulan dan pemerkosaan tersebut kepada Polsekta Kotabaru.
Ketiga pelaku tindak kejahatan pencabulan dan pemerkorsaan yang kini ditahan polisi ialah Hendra Wayhudi, Leo Chandra dan Azhar sedangkan satu lagi pelakunya Tofa kabur dan saat ini belum berhasil ditangkap.
Dalam laporan dan pemeriksaan kepolisian setempat, kejadian tersebut bermula pada 2 Januari lalu sekitar pukul 08:00 WIB, pada saat korban bermaksud hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl Kapten Patimura Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru, Jambi.
Pada saat itu korban bertemu dengan pelaku Tofa kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi, saat sedang mengendari sepeda motornya dan modus pelaku dengan berpura-pura bertabrakan dengan korban.
Pelaku Tofa kemudian menawarkan diri untuk mengantarkan pulang korban ke rumahnya di komplek perumahan Arawana karena mengaku kenal dan dekat dengan rumahnya di Jl Kapten Patimura.
Namun pelaku Tofa bukannya langsung mengantarkan korban ke rumah, melainkan membawa jalan korban dengan sepeda motornya berkeliling kota dan akhirnya korban dibawa ke rumah pelaku.
Di sana korban dikenalkan dengan ketiga temannya yang lain juga pelaku pencabulan dan pemerkosaan tersebut, dan malam itu korban juga tidak diantarkan ke rumah melainkan dikurung di dalam kamar Tofa dan dicabuli oleh pelaku.
Setelah puas mencabuli korban, pelaku Tofa menyuruh teman-temannya juga untuk melakukan hal yang sama.
Kemudian korban juga sempat dibawa oleh beberapa pelaku lainnya ke rumahnya masing-masing untuk dicabuli selama beberapa hari, dan akhirnya pada 4 Januari 2009, korban dilepaskan dan dijemput oleh keluarganya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada polisi dan kemudian ketiga pelaku Hendra, Leo dan Azhar berhasil ditangkap dan ditahan polisi, sedangkan Tofa kini kabur dan menjadi DPO kepolisian setempat.
"Atas perbuatan keempat tersangka, polisi mengenakan kepada ketiga tersangka sesuai pasal 18 ayat 1 dan 2 sub pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan dan kesejahteraan terhadap anak kemudian sub pasal 323 KUHP," kata Amos Lubis.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010