Majelis Hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, dalam amar putusannya di PN Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider tiga bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim, jual beli sabu-sabu itu dilakukan terdakwa bersama rekannya Irwan Dedi Purba (berkas terpisah) kepada petugas kepolisian yang melakukan penyamaran.
"Perbuatan terdakwa itu melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Ketua Jarihat.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Zulkarnaen maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima .
Sebelumnya, JPU Sabrina menuntut terdakwa Zulkarnain dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider enam bulan.
Baca juga: Polisi amankan wanita selundupkan sabu ke Rumah Tahanan
Baca juga: Polrestabes Medan musnahkan barang bukti sabu-sabu 67 kg
Baca juga: BNN sebut peredaran 47 kg sabu-sabu di Medan-Aceh libatkan napi
Baca juga: Polres Tanjung Balai ringkus tersangka pengedar sabu-sabu
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020