Jakarta (ANTARA News) - Boedi Sampoerna akan melakukan klarifikasi fakta dan data ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil audit lembaga negara itu dalam kasus Bank Century.
"Kami tengah meminta waktu ke BPK agar diterima untuk melakukan presentasi mengenai fakta dan data dari pihak pak Boedi Sampoerna terkait dengan fakta yang dialaminya sebagai nasabah Bank Century," kata pengacara keluarga Boedi Sampoerna, Eman Achmad, dari Kantor Eman Achmad & CO, Sabtu (9/11).
"Insya Allah pekan depan kami bisa diterima BPK," katanya.
Menurut Eman, ada beberapa data penting yang perlu disampaikan pihak kliennya ke BPK terutama mengenai proses pemindahan bukuan deposito sebesar 96 juta dolar AS dari kantor cabang Bank Century di Surabaya ke Jakarta.
Kemudian penerbitan 247 Negotiable Certificate Deposito (NCD) senilai 42,5 juta dolar AS oleh Robert Tantular dan pendebetan secara melawan hukum dana deposito 18 juta dolar AS milik Boedi Sampoerna oleh Robert Tantular.
Klarifikasi ini penting karena hasil audit BPK menjadi bahan rujukan dari berbagai kalangan, termasuk Pansus DPR dalam menangani kasus Bank Century.
"Kami sangat mengharapkan BPK bersedia menerima kami untuk melakukan klarifikasi. Ada beberapa fakta dan data yang sesuai dengan kejadian dan kondisi yang sesungguhnya yang perlu diketahui oleh lembaga ini. Kami harapkan klarifikasi ini bisa lebih memperjernih persoalan sehingga kasus Bank Century dapat diselesaikan secara adil berlandaskan hukum yang berlaku di negara kita," kata Eman.
Eman mengatakan, pada Jumat 14 November 2008 malam telah terjadi pertemuan antara pihak Boedi Sampoerna dan Robert Tantular di kantor Robert Tantular di Jakarta.
Kedatangan Boedi Sampoerna ke pertemuan itu sebagai nasabah yang meminta pertanggungjawaban Robert selaku orang yang berkuasa di Bank Century. Boedi melakukan hal itu karena beberapa hari sebelumnya Bank Century kalah kliring dan dia sering kesulitan untuk mencairkan simpanannya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Eman, Robert minta kepada Boedi Sampoerna untuk memindah bukukan depositonya sebesar 96 juta dolar AS dari Surabaya ke Jakarta dan memecahkan menjadi kecil-kecil dengan alasan untuk memudahkan pencairan.
Dalam pertemuan itu, Boedi Sampoerna hanya menyetujui untuk memindah bukukan dari Surabaya ke Jakarta dan dana itu harus tetap atas nama Boedi Sampoerna dan perusahaan miliknya PT Lancar Sampoerna Bestari.
Inilah yang dipahami oleh Boedi Sampoerna sebagai memindah-bukukan yaitu dari rekening Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari di Surabaya ke rekening Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna.
Lalu dua hari kemudian, pihak Robert menyodorkan 247 lembar NCD dengan total nilai 42,5 juta dolar AS.
"Pak Boedi tidak pernah setuju dengan NCD itu dan tetap berpegang pada sertifikat deposito asli sebagai bukti sah dana milik BS. BS tidak pernah menukar sertifikat deposito asli tersebut dengan NCD. Jadi tidak benar jika Boedi Sampoerna dikatakan merekayasa penerbitan NCD bersama-sama dengan Robert Tantular," katanya.
"Kita pakai logika saja kalau memang cara itu disetujui BS (Boedi Sampoerna), kenapa tidak seluruh deposito atau dana simpanan BS di Bank Century yang dipecah-pecah menjadi NCD, kenapa hanya 42,5 juta dolar AS," katanya.
Kedatangan BS hanya semata-mata untuk meminta pertanggungjawaban Robert sebagai orang yang BS lihat dan rasakan sangat berkuasa di Bank Century, bukan untuk hal lainnya apalagi memberikan pinjaman sejumlah 18 Juta dolar AS kepada Robert Tantular, kata Eman.
Kemudian, lanjut Eman, pada awal Desember atau setelah Bank Century diambil alih oleh LPS, pihak BS mendatangi direksi yang baru untuk menanyakan posisi dana deposito yang dipindahbukukan dari Surabaya ke Jakarta.
"Kami terkejut dengan penjelasan direksi Bank Century yang baru tersebut karena ternyata dana kami bukan dipindah bukukan oleh Robert ke rekening milik BS dan PT Lancar Sampoerna Bestari di Jakarta, tapi ke rekening penampungan," katanya.
Ia mengatakan, sebagian diantaranya yaitu 18 juta dolar AS oleh Robert telah didebet untuk kepentingannya sendiri. Sampai dengan saat ini pihaknya tidak habis pikir bagaimana mekanisme operasional bank tersebut karena bisa begitu saja mendebet deposito atas nama nasabahnya untuk dialihkan ke pihak lain tanpa instruksi pendebetan dari pihak pemilik deposito itu sendiri.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010