"Sementara masih kita dalami, kemarin baru laporan polisinya masuk. Kemudian nanti ditangani oleh Tim Siber Krimsus Polda Metro Jaya, nanti akan dipelajari dulu karena ini masih tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
Terkait penyelidikan terhadap laporan tersebut, Polda Metro Jaya akan memanggil para pelapor serta diminta untuk menghadirkan barang bukti terkait laporan tersebut.
"Rencana tindak lanjut yang akan kita lakukan adalah kita akan memanggil para pelapor dan juga saksi-saki dengan membawa bukti-bukti yang ada. Mudah-mudahan kita jadwalkan secepatnya," kata Yusri.
Baca juga: Tirto.id dan Tempo.co laporkan peretasan situsnya ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Cegah peretasan berulang, media wajib lakukan "penetration test"
Pemimpin Redaksi Tirto.id dan Tempo.co melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin 25 Agustus 2020 terkait dugaan peretasan situs web milik kedua media tersebut.
Laporan oleh Tempo.co telah diterima Kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.
Sedangkan laporan oleh Redaksi Tirto.id tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PM.
Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020