Sidang pada Rabu yang seharusnya dimulai dari pukul 13.00 WIB itu tak satupun majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir untuk membacakan tuntutan.
Ruang sidang utama yang menjadi tempat sidang virtual Lucinta Luna hanya dihadiri kuasa hukum terdakwa.
"Katanya hari ini hakimnya masih ada jadwal sidang, makanya diputuskan ditunda," ujar kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti.
Irma mengatakan sambungan telekonferensi Lucinta Luna dari rumah tahanan Pondok Bambu juga belum disambungkan.
Baca juga: Lucinta Luna jalani sidang tuntutan Rabu ini
Baca juga: Sidang lanjutan Lucinta Luna ditunda imbas PN Jakarta Barat tutup Pada pukul 16.00 WIB, kuasa hukum Lucinta Luna meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.
Selain itu juga terkait kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona. Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: JPU tambah dakwaan Lucinta Luna karena terbukti memiliki ekstasi
Baca juga: Polda Metro benarkan Lucinta Luna diamankan terkait narkoba
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020