Jakarta (ANTARA News) - Boedi Sampoerna akan melakukan klarifikasi fakta dan data ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil audit lembaga negara itu dalam kasus Bank Century.
"Kami tengah meminta waktu ke BPK agar diterima untuk melakukan presentasi mengenai fakta dan data dari pihak pak Boedi Sampoerna terkait dengan fakta yang dialaminya sebagai nasabah Bank Century. Insya Allah pekan depan kami bisa diterima BPK," kata pengacara keluarga Boedi Sampoerna, Eman Achmad, dari Kantor Eman Achmad & CO, Sabtu kemarin (9/11).
Menurut Eman, ada beberapa data penting yang perlu disampaikan pihak kliennya ke BPK terutama mengenai proses pemindahan bukuan deposito sebesar US$ 96 juta dari kantor cabang Bank Century di Surabaya ke Jakarta, penerbitan 247 Negotiable Certificate Deposito (NCD) senilai US$ 42,5 juta oleh Robert Tantular dan pendebetan secara melawan hukum dana deposito US$ 18 juta milik Boedi Sampoerna oleh Robert Tantular.
Klarifikasi ini penting karena hasil audit BPK menjadi bahan rujukan dari berbagai kalangan, termasuk Pansus DPR dalam menangani kasus Bank Century.
"Kami sangat mengharapkan BPK bersedia menerima kami untuk melakukan klarifikasi. Ada beberapa fakta dan data yang sesuai dengan kejadian dan kondisi yang sesungguhnya yang perlu diketahui oleh lembaga ini. Kami harapkan klarifikasi ini bisa lebih memperjernih persoalan sehingga kasus Bank Century dapat diselesaikan secara adil berlandaskan hukum yang berlaku di negara kita," kata Eman.
Eman mengatakan, pada Jumat 14 November 2008 malam telah terjadi pertemuan antara pihak Boedi Sampoerna dengan Robert Tantular di kantor Robert Tantular di Jakarta. Kedatangan Boedi Sampoerna ke pertemuan itu sebagai nasabah yang meminta pertanggungjawaban Robert selaku orang yang berkuasa di Bank Century. Boedi melakukan hal itu karena beberapa hari sebelumnya Bank Century kalah kliring dan dia sering kesulitan untuk mencairkan simpanannya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Eman, Robert minta kepada Boedi Sampoerna untuk memindahkanbukukan depositonya sebesar US$ 96 juta dari Surabaya ke Jakarta dan memecahkan menjadi kecil-kecil dengan alasan untuk memudahkan pencairan.
Dalam pertemuan itu, Boedi Sampoerna hanya menyetujui untuk memindahkan bukukan dari Surabaya ke Jakarta dan dana itu harus tetap atas nama Boedi Sampoerna dan perusahaan miliknya PT Lancar Sampoerna Bestari.
Inilah yang dipahami oleh Boedi Sampoerna sebagai memindah-bukukan yaitu dari rekening Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari di Surabaya ke rekening Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna.
Lalu dua hari kemudian, pihak Robert menyodorkan 247 lembar NCD dengan total nilai US$ 42,5 juta. "Pak Boedi tidak pernah setuju dengan NCD itu dan tetap berpegang pada sertifikat deposito asli sebagai bukti sah dana milik BS. BS tidak pernah menukar sertifikat deposito asli tersebut dengan NCD. Jadi tidak benar jika Boedi Sampoerna dikatakan merekayasa penerbitan NCD bersama-sama dengan Robert Tantular."
"Kita pakai logika saja kalau memang cara itu disetujui BS (Boedi Sampoerna), kenapa tidak seluruh deposito atau dana simpanan BS di Bank Century yang dipecah-pecah menjadi NCD, kenapa hanya US$ 42,5 juta. Kedatangan BS hanya semata-mata untuk meminta pertanggungjawaban Robert sebagai orang yang BS lihat dan rasakan sangat berkuasa di Bank Century, bukan untuk hal lainnya apalagi memberikan pinjaman sejumlah US$ 18 Juta kepada Robert Tantular," kata Eman.
Kemudian, lanjut Eman, pada awal Desember atau setelah Bank Century diambil alih oleh LPS, pihak BS mendatangi direksi yang baru untuk menanyakan posisi dana deposito yang dipindahbukukan dari Surabaya ke Jakarta.
"Kami terkejut dengan penjelasan direksi Bank Century yang baru tersebut karena ternyata dana kami bukan dipindahkanbukukan oleh Robert ke rekening milik BS dan PT Lancar Sampoerna Bestari di Jakarta, tapi ke rekening penampungan. Dan sebagian diantaranya yaitu US$ 18 juta oleh Robert telah didebet untuk kepentingannya sendiri. Sampai dengan saat ini pihaknya tidak habis pikir bagaimana mekanisme operasional bank tersebut karena bisa begitu saja mendebet deposito atas nama nasabahnya untuk dialihkan ke pihak lain tanpa instruksi pendebetan dari pihak pemilik deposito itu sendiri."
"Seharusnya BPK juga memeriksa ketidaklaziman ini. Pendebetan dengan cara ini jelas melanggar, karena permintaan pemindahan bukuan yang disetujui pada pertemuan 14 November hanya ke rekening BS dan PT Lancar Sampoerna Bestari, bukan ke rekening penampungan. Dan sama sekali tidak ada persetujuan atau konfirmasi dari BS kepada Bank Century untuk mendebet US$ 18 juta dari dana yang dipindahkan tersebut," tuturnya.
BS sadar bahwa sewaktu meminta untuk memindah bukukan dananya itu nampaknya sudah ada niat tidak baik dari Robert. Dengan memasukannya ke rekening penampungan maka seolah dana tersebut menjadi tidak bertuan dan karenanya Robert dengan kekuasaannya bisa langsung mencairkan dana untuk kepentingan dirinya tanpa diketahui dan disetujui oleh BS.
"Kalau kemudian Robert mengatakan bahwa ada persetujuan pinjam meminjam antara dia dengan BS sebesar US$ 18 juta seperti juga tertulis pada laporan audit BPK, itu adalah tidak benar. Meskipun Robert mengatakan bahwa dia mempunyai surat pengakuan utang, itu juga pernyataan sepihak karena BS sama sekali tidak pernah merasa memberikan pinjaman kepada Robert," kata Eman.
Pengakuan Robert itu, kata Eman, mempunyai dampak yang merugikan bagi BS, antara lain sampai saat ini BS tidak bisa mencairkan dananya sebesar US$ 18 juta itu dan dana yang lain juga menjadi sulit untuk ditarik, kemudian nama baik BS menjadi terganggu karena pengakuan sepihak Robert tersebut melahirkan tudingan dari berbagai kalangan bahwa BS bersekongkol dengan Robert untuk memanfaatkan dana LPS untuk kepentingan mereka.
"Padahal kenyataannya dalam kasus Bank Century BS adalah korban, bukan bagian dari masalah, apalagi ikut berperan merancang skenario untuk memanfaatkan dana LPS bagi kepentingan pribadinya. BS ingin menjelaskan duduk persoalan sesungguhnya yang dia alami," kata Eman yang sudah sejak lama menjadi pengacara keluarga Boedi Sampoerna tersebut.
Menurut Eman, itulah sebagian fakta dan data yang ingin kami jelaskan ke BPK. Penjelasan ini juga sangat penting karena dalam pengadilan Robert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim hanya mempertimbangkan pengakuan Robert sehingga majelis melihat kasus pengambilan dana US$ 18 juta bukan sebagai suatu kesalahan.
"Kami berharap Jaksa Penuntut Umum dapat secara gigih membuktikan bahwa Robert benar telah mengambil dana sejumlah US$ 18 Juta tanpa persetujuan dari BS sehingga pada saatnya nanti Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa banding atas perkara ini, mempertimbangkan fakta-fakta ini," Eman menegaskan.
Selain itu khalayak harus paham bahwa mayoritas dana milik BS tersebut sampai dengan saat ini masih disimpan dan belum dapat ditarik dari Bank Mutiara, demikian Eman yang bertekad akan meluruskan berita-berita yang tidak benar demi nama baik Keluarga Boedi Sampoerna.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010