Denpasar (ANTARA) - Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, mengatakan bahwa berkas tersangka Jerinx SID, dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali dinyatakan lengkap (P21).
"Berkas dinyatakan lengkap (P21) tepat hari ini (26/8) dan sore ini. Dari hasil penelitian jaksa dan dilakukan ekspos dinyatakan bahwa berkas sudah lengkap. Selanjutnya tinggal penyerahan tersangka beserta barang bukti dan tersangka," kata A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan bahwa Kejati Bali juga sudah menunjuk enam orang Jaksa yang akan mengawal kasus yang melibatkan drummer band SID tersebut. Kata dia, penunjukan jaksa sudah berdasarkan keputusan pimpinan atas penilaian kecakapan dalam menangani kasus seperti ini.
Sebelumnya, pada Rabu (19/8) pihak Kejati Bali telah menerima penyerahan berkas tahap I. Kemudian, dilanjutkan dengan melakukan penelitian untuk sudah atau tidaknya memenuhi syarat formil dan materiil dari sebuah berkas.
"Jadi ketika Jerinx ditetapkan tersangka di hari itu juga penyidik Polda Bali menyampaikan SPDP ke kejaksaan. Lalu pimpinan menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan berjumlah enam orang yang dipimpin langsung oleh Aspidum," ucap Luga.
Baca juga: Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik
Setelah berkas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali dinyatakan lengkap. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. "Tahap I penyerahan berkas, jadi berdasarkan 110 junto 138 KUHP itu kalau penyidik sudah selesai melakukan penyelidikan dia wajib menyampaikan penyelidikannya dan jaksa wajib mempelajari," jelasnya.
Sedangkan terkait dengan jadwal persidangan akan dikeluarkan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti. Kata Luga, penyerahan tersangka dan barang bukti itu kewenangan penyidik.
Dalam perkara ini, tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx dijerat dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Istri enggan komentari penetapan tersangka Jerinx SID
Baca juga: Polda Bali dalami permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID
Baca juga: Permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID ditolak Polda Bali
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020