NPL kecenderungannya naik itu yang perlu diwaspadai
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta perbankan untuk mewaspadai kinerja kredit bermasalah (NPL) yang per Juni 2020 mencapai 3,11 persen atau naik dibandingkan Mei 2020 mencapai 3,01 persen karena dampak pandemi COVID-19.
“NPL kecenderungannya naik itu yang perlu diwaspadai juga restrukturisasi kredit yang posisinya naik mencapai 21 persen,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam webinar terkait ancaman resesi ekonomi di Jakarta, Rabu.
Dalam paparannya, Didik menjelaskan angka kredit macet pada Juni 2020 itu lebih tinggi dari pada Juni 2019 yang tercatat mencapai 2,50 persen.
Baca juga: LPS: Likuiditas kami cukup untuk penempatan dana ke bank
Sedangkan, persentase pertumbuhan penyaluran kredit per Juni 2020 turun menjadi 1,49 persen, dibandingkan Mei 2020 mencapai 3,04 persen dan Juni 2019 sebesar 9,92 persen.
Meski begitu, lanjut dia, kinerja secara umum perbankan masih berdaya tahan, salah satu indikatornya rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 22,54 persen pada Juni 2020 atau lebih tinggi dibandingkan posisi Mei 2020 mencapai 22,26 persen.
Untuk membantu perbankan dalam menjaga likuiditas, LPS membuat sejumlah kebijakan relaksasi di antaranya terkait denda keterlambatan pembayaran premi.
Tahun 2020 misalnya pembayaran premi paling lambat dilakukan 31 Juli namun diperpanjang menjadi 30 Desember 2020.
Untuk enam bulan pertama, LPS mengenakan denda nol persen dan 0,5 persen enam bulan setelahnya yang diatur dalam UU No 2 tahun 2020.
Baca juga: LPS bantah penempatan dana untuk selamatkan bank, ini penjelasannya
Relaksasi denda ini jauh lebih ringan apabila dibandingkan dalam aturan yang diatur dalam UU LPS yang menetapkan denda 150 persen dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk periode yang bersangkutan.
Terkait penjaminan, per Juli 2020 jumlah rekening yang dijamin LPS mencapai 99,91 persen dari total rekening setara dengan 319,4 juta rekening.
Secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 52,45 persen dari total simpanan atau setara dengan Rp3.350,23 triliun.
Baca juga: LPS paparkan kriteria bank berisiko gagal dapat suntikan dana
Baca juga: LPS sebut Rp128 triliun jadi bantalan tangani bank bermasalah
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020