Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, meminta terdakwa As`ad Syam yang sekarang sebagai anggota DPR-RI, bisa memenuhi panggilan terakhir atas keputusan kasasi kasus korupsi PLTD senilai Rp4 miliar yang oleh Mahkamah Agung divonis empat tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sengeti, Rusman Widodo, di Jambi Minggu mengatakan, As'ad Syam diminta hadir di Kantor Kejari Sengeti pada Senin 11 Januari 2010.
Surat pemanggilannya sudah dilayangkan pihak esekutor Kejari Sengti pada 4 Januari lalu untuk dipanggil hadir pada Senin besok (11/1) di Kejaksaaan Negeri Sengeti.
Pemanggilan itu merupakan pemanggilan keempat yang dilakukan Kejari Sengeti setelah surat pemanggilan ketiga sebelumnya juga sudah dilayangkan namun tidak dipenuhi oleh mantan Bupati Muarojambi itu.
Surat pemanggilan keempat sebenarnya hendak diantar langsung oleh Kajari Rusman Widodo kepada As?ad Syam pada Senin 4 Januari lalu, namun hal itu batal dilakukan dan surat akhirnya dititipkan kepada salah satu JPU Kejari Sengeti untuk diantar ke kantor As'ad Syam di DPR-RI di Jakarta.
Setelah diantarkan surat pemanggilan itu, Kejari Sengeti tinggal menunggu kedatangan As'ad pada Senin (11/1) dan kalau yang bersangkutan tetap tidak datang, maka kejaksaan akan memerhatikan alasan ketidakhadiran dan untuk selanjutnya meminta petunjuk kepada Kejati Jambi.
Surat putusan Kasasi MA terhadap terdakwa As'ad Syam telah turun pada Jumat 16 Oktober 2009 dan dalam Putusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As'ad Syam.
As'ad oleh keputusan kasasi itu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dijerat sesuai pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, pasal 55 ayat 1 KUHP, atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999jo UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010