Persiapan silahkan dilakukan tapi keputusan mengenai pembukaan nanti kita melihat kondisi Jakarta dan juga kita melihat bagaimana kesiapan di pelaku untuk mengeksekusinya

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menindak pengelola atau pelaku industri bioskop yang kedapatan melanggar regulasi protokol kesehatan sehubungan dengan telah beroperasinya kembali hiburan ini.

"Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengikuti protokol kesehatan maka langkah yang dilakukan DKI cukup sederhana yaitu menutup kegiatan usahanya," kata Anies saat menyampaikan keterangan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu.

Baca juga: Anies segera buka bioskop di Jakarta

Anies menyatakan pengelola industri bioskop dan masyarakat harus menaati regulasi protokol kesehatan yang telah disepakati bersama.

Diungkapkan Anies, Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat terkait penanganan COVID-19.

Gubernur DKI mengaku telah berdiskusi dengan Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif guna membahas rencana pembukaan bioskop.

Baca juga: Bioskop-rekreasi Jakarta belum akan dibuka saat PSBB transisi

Rencana pembukaan bioskop di DKI Jakarta merujuk terhadap studi dan kajian para pakar terkait dengan penanganan dan pengelolaan kegiatan di bioskop yang sudah dilakukan di berbagai negara.

"Lebih dari 47 negara pada saat ini telah mengoperasikan kegiatan bioskop seperti biasa bahkan di Korea Selatan selama masa pandemi termasuk pada puncak pandemi bioskop tidak pernah tutup," ujar Anies.

Anies telah menyiapkan regulasi secara lengkap dan regulasi itu nanti memasukkan seluruh unsur protokol kesehatan yang telah dikomunikasikan dengan pelaku usaha bioskop sejak Juni 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) menyampaikan keterangan segera membuka bioskop usai berdiskusi dengan Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (ANTARA/HO/Tangkap Layar Youtube Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19)


Baca juga: GPBSI tak permasalahkan penundaan pembukaan bioskop di Ibu Kota

Anies mempersilahkan pelaku usaha bioskop menyiapkan pembukaan, namun keputusan tetap menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

"Persiapan silahkan dilakukan tapi keputusan mengenai pembukaan nanti kita melihat kondisi Jakarta dan juga kita melihat bagaimana kesiapan di pelaku untuk mengeksekusinya," tutur Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memastikan regulasi yang detail dan pengawasan ketat sehingga pelaku industri memberikan jasa kepada masyarakat tanpa memberikan risiko yang besar dan bagi masyarakat juga ketika berkegiatan akan bisa merasakan aman.

Lebih lanjut, Anies menambahkan kegiatan di bioskop ada aturan aktivitas yang unik, yakni para penonton tidak boleh saling berbicara.

"Kalaupun ada percakapan maka percakapan itu antara orang yang dikenal. Jarang ada percakapan antarorang yang tidak kenal," Anies menjelaskan.

Kemudian posisinya pun satu arah semuanya berbicara pada arah yang sama bukan interaksi berhadap-hadapan dan pengaturan tempat agak berbeda dengan kegiatan mengumpulkan orang yang tidak ada kursi.

Selain itu, aturan di bioskop seperti penerbangan pesawat dengan ruangan yang terbatas namun bisa diatur penonton dan tempat kursinya.

Kemudian juga bisa diatur mengenai sirkulasi udaranya dengan menggunakan fasilitas yang sesuai dengan standar protokol kesehatan dan kedisplinan menggunakan masker, jaga jarak, serta mencuci tangan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020