Lucinta Luna menghadiri sidang tersebut dari rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur
Jakarta (ANTARA) - Selebritas Lucinta Luna akan menjalani sidang tuntutan atas kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Lucinta Luna menghadiri sidang tersebut dari rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur melalui sambungan video.

"Benar, agendanya sidang tuntutan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto.

Sidang Lucinta Luna rencananya digelar pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan selebritas Lucinta Luna terpaksa ditunda imbas Pengadilan Negeri Jakarta Barat tutup untuk sementara waktu akibat karyawannya ada yang terpapar COVID-19.

Baca juga: Sidang lanjutan Lucinta Luna ditunda imbas PN Jakarta Barat tutup

Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.

Selain itu, juga terkait kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: Lucinta Luna berkelit tak akui miliki ekstasi dalam tong sampah

Dikatakan, Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Baca juga: Tersandung kasus narkoba, Lucinta Luna ajukan rehabilitasi

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang merupakan kandungan dalam ekstasi.


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020