Pandeglang (ANTARA News) - Kantor Departemen Agama (Depag) Pandeglang dituduh melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2007 dalam pembentukan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) oleh institusi tersebut.

"Depag telah melakukan pembentukan MDA tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Madrasah Diniyah (FKMD). Ini jelas pelanggaran terhadap Perda nomor 7 tahun 2007," kata Ketua III FKMD Nana Suryana di Pandeglang, Sabtu.

Menurut Perda, pendirian MDA baru harus dikoordinaskan atau dimusyawarahkan dengan FKMD.

Ketua I FKMD Muhidin Abdilah menyayangkan sikap Depag yang dinilainya melanggar Perda MDA dengan tidak berkoordinasi dengan FKMD yang dibentuk untuk melakukan pembinaan sekolah keagamaan.

"Kita tidak pernah diajak bicara oleh Depag terkait pembentukan MDA. Tahu-tahu sudah bermunculan MDA baru," katanya.

Menurutnya, jumlah MDA yang didata FKMD ada 848 unit, sama dengan data Dinas Pendidikan Pandeglang, namun ternyata di lapangan masih ada 900 lagi.

FKMD, kata dia, tidak keberatan dengan pembentukan MDA baru tersebut, asal sesuai dengan aturan yang ada dan harus berkoordinasi dengan FKMD sesuai dengan Perda.

"MDA itu pendidikan yang mengajarkan masalah keagamaan jadi sangat bagus, dan kita pun mendukung, tapi pembentukannya harus sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang menggalakan pendidikan agama sejak dini, dan untuk mendukung program tersebut, Pada 2010 ini, Pemkab Pandeglang mengalokasikan anggaran Rp5 miliar untuk mendukung pembelajaran di MDA.

"Setiap MDA kita beri bantuan Rp5,4 juta per tahun, dengan rincian untuk insentif empat orang pengajar sebesar Rp2,4 juta dan biaya operasional Rp3 juta," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Undang Suhendar.

Pemkab mewajibkan siswa sekolah dasar mengikuti belajar ilmu keagamaan di MDA dan merupakan salah satu syarat wajib bagi lulusan SD yang akan meneruskan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Kewajiban melampirkan ijazah MDA bagi yang akan melanjutkan sekolah pada tingkat SLTP dan MTs itu baru akan diberlakukakan pada 2012.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010