Jakarta (ANTARA News) - Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak akan menyerahkan pengelolaan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) kepada Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani ketika dihubungi di Jakarta, Jumat, mengatakan, sikap Depnakertrans itu mengemuka saat dirinya bertemu dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar Selasa (6/1) malam.
Yunus menjelaskan dalam pertemuan yang dihadiri beberapa undangan lain itu di kediaman Muhaimin, dibahas sejumlah masalah termasuk tekad Menteri untuk tetap melaksanakan program pelatihan 200 jam bagi setiap calon TKI.
Pernyataan Menteri tentang KTKLN muncul ketika Yunus menanyakan sikap Muhaimin tentang pengelolaan KTKLN. Sebelumnya, muncul kontroversi tentang pengelolaan KTKLN dan wewenang pelayanan administrasi bagi calon TKI di luar kerjasama G to G (perjanjian antarpemerintahan).
BNP2TKI menilai pihaknya yang berwenang untuk tugas-tugas tersebut, sementara Depnakertrans menilai wewenang itu ada pada pemerintah (kementerian) yang diserahkan pada BNP2TKI.
Menurut Yunus, Muhaimin mengisyaratkan Depnakertrans tidak akan menyerahkan wewenang itu karena program penempatan TKI tidak menjadi lebih baik dalam dua tahun terakhir sejak berdirinya BNP2TKI.
Terlebih lagi lima organisasi perusahaan jasa TKI (PJTKI) sudah menyatakan tidak akan mematuhi surat edaran Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat No.SE.05/KA/XII/2009 bertanggal 29 Desember 2009 tentang Sosialisasi KTKLN.
Kelima organisasi PJTKI itu adalah Himsataki, Asosiasi Perusahaan Jasa TKI, Indonesia Emplyoment Agency Association, Asosiasi Jasa TKI Asia Pasifik dan Indonesia Employmen Services Association.
Kelimanya sepakat tidak mematuhi surat edaran Kepala BNP2TKI tersebut karena dinilai melampaui kewewenangan dan hendak mengambil alih kewenangan Menakertrans dan berdampak pada ketidakpastian hukum.
Kelimanya juga meminta Muhaimin untuk tidak mengubah kebijakan yang telah berjalan selama ini hingga selesainya revisi UU No.39/2004.
"Kami mengharapkan Bapak Menakertrans berkenan mengambil langkah yang bijaksana agar penempatan TKI kondusif," katanya membacakan salah satu butir pernyataan lima organisasi PJTKI bertanggal 6 Januari 2010 tersebut. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010
kenapa lembaga pemerintah yg tujuannya membantu rakyat,,kok malah menyusahkan,,mempersulit,,menghambat rejeki pekerja yg mau brgkat, tertahan gara2 keparat ktkln
Sama yg menimpa pelaut2 kami bulan lalu, tertahan di Bandara Ngurai Rai Bali dan
> Untuk pembuatan di Bandara Ngurah Rai Denpasar dikenakan biaya Rp.400.000,
> proses pembuatan sekitar 30 menit. blm antrinya..
> pesawat sdh brkt...kesempatan kerja hangusss