Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Juliari P Batubara mengemukakan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) saat ini dalam proses Uji Materil oleh Mahkamah Agung.
"Kondisi terakhir, Perpres No 68 Tahun 2020 sedang proses Uji Materil oleh MA," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Guru Besar catat perlunya penguatan pendidikan bagi remaja disabilitas
Mensos melakukan audiensi dengan Kelompok Kerja (Pokja) KND terkait perkembangan Perpres tersebut dan isu penting lainnya.
KND merupakan lembaga non-struktural yang bersifat independen, mempunyai tugas melaksanakan pemantauan evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Perpres No 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang semula telah disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) bersama banyak pihak termasuk Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas telah dilakukan sesuai prosedur.
Namun, Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas berinisiatif untuk melakukan judicial review atau kajian ulang dengan uji formil maupun materiil terhadap Perpres tersebut agar lebih aspiratif.
Pemerintah RI yang telah dikuasakan kepada Kemensos, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian PAN-RB telah menjawab surat dari Mahkamah Agung terkait Proses Judicial Review Peraturan Presiden No 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Baca juga: Seorang anak berkebutuhan khusus tetap produktif saat pandemi COVID-19
Baca juga: Ada PR ciptakan lingkungan inklusif pekerja disabilitas, kata Menaker
Segala hal dalam proses judicial review yang dimaksud diserahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum, Kemensos tidak dalam upaya mengintervensi proses yang telah berjalan. Apapun hasil dari putusan Mahkamah Agung diharapkan diterima semua pihak.
Kemensos menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menerima putusan apapun dari Mahkamah Agung. Kemensos akan mengikuti apapun keputusan Mahkamah Agung, tegas Mensos.
Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni bersyukur karena Perpres No 68 Tahun 2020 sudah terbit.
"Secara substansi kami sudah baca dan pada prinsipnya penghormatan dan pemenuhan hak pnyandang disabilitas sudah diatur disana," ungkapnya.
Baca juga: Erick - Menaker teken MoU penempatan pekerja disabilitas di BUMN
Gufroni menambahkan agar proses pemilihan anggota KND harus transparan, karena lembaga ini adalah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
"Semoga dengan upaya kita ini hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi," tambahnya.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020