Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mewajibkan para dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah untuk meresepkan penggunaan obat generik kecuali jika pasien membutuhkan obat-obat yang belum ada generiknya.

Menurut Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih di Jakarta, Jumat, pihaknya sedang menyiapkan surat keputusan menteri yang mewajibkan penulisan resep obat generik di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

"Kalau itu dijalankan, tidak ada lagi alasan untuk meresepkan obat nongenerik, kecuali untuk obat-obat tertentu," katanya saat memaparkan realisasi program 100 harinya di gedung Kementerian Kesehatan.

Ia menjelaskan, Kementerian Kesehatan sudah mulai memasyarakatkan rencana penerapan kebijakan tersebut dengan mengirimkan media promosi ke rumah sakit di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Kustantinah menjelaskan, surat keputusan menteri kesehatan tentang kewajiban dokter menuliskan resep obat generik yang disiapkan tersebut pada dasarnya hanya revitalisasi peraturan menteri kesehatan serupa yang sebelumnya pernah diterbitkan.

"Itu revitalisasi dari SK Menteri Kesehatan Nomor 085 tahun 1989," katanya.

Pembaruan aturan peresepan obat generik tersebut, kata dia, dilakukan karena hingga saat ini tingkat penggunaan obat generik masih rendah.

"Selama ini pasien hampir tidak punya pilihan, hanya terima saja apa kata dokter. Karena itu dokter diwajibkan," katanya.

Ia menambahkan, kalau di rumah sakit yang bersangkutan tidak ada obat generik maka dokter bisa berpegang pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 699 tahun 2007 tentang penggunaan obat generik bermerek.

"Yang tidak menjalankan akan dikenai sanksi berupa teguran atau peringatan tertulis," demikian Kustantinah. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010