Jakarta (ANTARA News) - Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan tidak meneruskan surat imbauan Panitia Angket DPR mengenai penonaktifan tugas Wakil Presiden (Wapres) Boediono dan Menkeu Sri Mulyani.

Wakil Ketua DPR Priyo Budisantoso di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat mengatakan, keputusan DPR tidak meneruskan surat imbauan itu kepada Boediono dan Sri Mulyani saat memberi keterangan kepada Panitia Angket Kasus Bank Century DPR RI, dilakukan dalam rapat Bamus yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie.

Rapat Bamus itu digelar di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (7/1). Dalam rapat tersebut, ada fraksi yang setuju surat itu diteruskan, tetapi ada juga yang setuju surat itu hanya sampai di tingkat pimpinan DPR saja.

Menurut rencana Boediono dan Sri Mulyani akan dipanggil Panitia Angket minggu depan.

"Fraksi yang setuju surat itu diteruskan adalah Golkar, PDIP, PKS, Hanura dan Gerindra," ujar Priyo Budisantoso.

Priyo menjelaskan, rapat Bamus ketika itu mengagendakan pembahasan dua surat yang datang dari Panitia Angket Kasus Bank Century DPR. Surat pertama adalah tentang alokasi anggaran untuk panitia yang ditandatangani Wakil Ketua Panitia Angket Yahya Sacawirya.

Sedangkan surat kedua yang ditandatangani Ketua Panitia Angket Idrus Marham adalah surat imbauan nonaktif dari pansus yang ditujukan kepada Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Alasannya ketika itu, kata Priyo, pihak-pihak yang terperiksa sudah memberikan respons yang positif terhadap panggilan yang dilakukan Pansus.

Meski begitu, Priyo menyadari ada beberapa fraksi yang keberatan dengan keputusan rapat Bamus yang dipimpin Marzuki Alie tersebut. "Saya mendengar beberapa fraksi yang mungkin keberatan keputusan Bamus kemarin. Silakan nanti mempertanyakannya dalam rapat paripurna. Kata akhir ada di rapat paripurna," kata Priyo.

Pada kesempatan yang sama, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, I Wayan Sudirta mempertanyakan sikap pimpinan DPR yang tidak mau meneruskan surat imbauan non aktif itu. Menurut dia, tidak ada aturan tata tertib dalam DPR yang bisa membuat rapat Bamus memiliki wewenang untuk menghentikan surat.

"Ini perlu kita perjelas, apakah memang ada tatib yang memberikan kewenangan kepada rapat Bamus untuk meneruskan atau tidak meneruskan surat-surat yang masuk kepada pimpinan DPR," kata I Wayan Sudirta yang juga Koordinator Kaukus Antikorupsi DPD.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010