dilakukan verifikasi dan validasi nomor rekening dengan pihak bank, menjadi 953.377 orang
Serang (ANTARA) - Sebanyak 975.608 pekerja formal di Banten yang upahnya tercatat di BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta, diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten memperoleh bantuan subsidi upah.
Bantuan tersebut sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.
"Kita sebagai pelaksana mengusulkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan. Jumlah yang kami usulkan sebanyak 975.608 orang pekerja. Kemudian dilakukan verifikasi dan validasi nomor rekening dengan pihak bank, menjadi 953.377 orang," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Nugriyanto di Serang, Selasa.
Baca juga: Menaker bantah bantuan subsidi upah untuk pekerja dibatalkan
Eko mengatakan dari jumlah tersebut pihaknya juga akan kembali melakukan verifikasi dan validasi data karena masih ada para pekerja atau nama-nama yang memiliki nomor rekening ganda karena bekerja di dua perusahaan atau lebih.
Nantinya hanya satu nama yang akan diusulkan meskipun tercatat nama tersebut memiliki dua rekening karena bekerja di perusahaan yang berbeda.
"Masih ada nama yang terdaftar di dua perusahaan. Misalnya dalam satu pekan itu tiga hari bekerja di perusahan A, kemudian tiga harinya bekerja di perusahaan B. Nah ini nantinya hanya satu saja yang akan dimasukkan," kata dia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan data 2,5 juta calon penerima bantuan subsidi upah
Menurut Eko, pekerja yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut secara umum adalah mereka yang masih aktif bekerja dengan penghasilan atau upah yang tercatat di BPJS Keteragakerjaan atau BP Jamsosotek di bawah Rp5 juta dan masih aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juli 2020.
"Kalau pegawai BUMN dan PNS itu tidak dapat," kata dia.
Baca juga: Kemnaker terima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah
Menurutnya, bantuan subsidi upah pekerja tersebut akan diberikan selama empat bulan dengan besaran subsidi Rp600 ribu setiap bulan.
Saat ini pihaknya juga masih terus melakukan verifikasi dan validasi data untuk disampaikan ke pemerintah pusat melalui Kemenaker dan Kementerian Keuangan.
"Rencananya kalau tidak salah, disalurkan mulai akhir Agustus ini. Namun demikian, itu tergantung nanti keputusan pemerintah," kata Eko.
Baca juga: KSPSI DIY minta bantuan subsidi upah jangkau seluruh pekerja
Pewarta: Mulyana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020