Jakarta (ANTARA News) - Tim pemburu koruptor sampai sekarang belum berhasil menangkap terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang kabur ke luar negeri setelah keluarnya putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Ketua tim pemburu koruptor yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, di Jakarta Jumat menyatakan, sampai sekarang pemerintah Indonesia terus bekerjasama dengan interpol menelusuri keberadaan Djoko Tjandra.
"Pemerintah kita bekerjasama dengan interpol mengenai penelusuran dan perkembangan pelarian buron Djoko Tjandra," katanya.
Dari informasi yang diperoleh wartawan, keberadaan Djoko Tjandra saat ini berada di PNG setelah sebelumnya berada di Singapura.
Sebelumnya dilaporkan Kejaksaan sudah memasukkan Djoko Tjandra dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor.
Kejagung meminta kepada Ditjen Imigrasi agar mencabut paspor Djoko Tjandra, dan permintaan itu sudah dikabulkan.
Djoko Tjandra oleh Mahkamah Agung (MA) divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 546,468 miliar pada pertengahan 2008.
Ia mengatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan pengejaran terhadap buronan tersebut.
"Tentunya ada syarat untuk melakukan perburuan koruptor itu, seperti melalui mutual legal assistance (MLA) (kerjasama hukum antar negara untuk mengejar koruptor)," katanya.
Dikatakan, sebenarnya pada akhir 2009, tim pemburu koruptor akan melakukan pelacakkan ke sejumlah negara untuk mengejar buronan tersebut.
"Namun kita juga mengejar buron Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Waraq," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010