Jakarta (ANTARA News) - Mensesneg Sudi Silalahi menungkapkan bahwa status wakil menteri bukan sebagai anggota kabinet, namun merupakan pejabat karir yang bertanggung jawab terhadap menteri.

"Dalam Perpres disebutkan demikian," kata Sudi di Istana Negara Jakarta, Jumat.

Dalam Perpres nomor 47/2009 pasal 70 ayat satu disebutkan bahwa wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Ayat dua pasal itu menyebutkan, wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet. Sementara pasal tiga menyebutkan wakil menteri adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1A.

Mengenai penundaan pelantikan Anggito Abimanyu dan Fahmi Idris sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menkes, Sudi mengatakan, keduanya sudah dalam proses penyesuaian syarat administratif.

"Anggito Abimayu sebenarnya sudah dalam proses buat menduduki jabatan eselon 1A. Jadi begitu itu turun. Dia sudah memenuhi syarat itu," katanya.

Persyaratan itu, lanjut Sudi, memang baru diketahui pihak Sekretariat Negara setelah keduanya mengirimkan daftar riwayat hidup usai keduanya lolos uji kelayakan.

"Nah ketika itu CV diberikan ke kita, setelah kita lihat ada seperti itu. Lalu kita lapor ke Presiden(Susilo Bambang Yudhoyono, red) . Pak ini dan sebagainya tidak memenuhi syarat. Kita tidak mau menabrak aturan yang ada. Sebab itu kita tunda sampai nanti yang bersangkutan memenuhi syarat," katanya.

Presiden sebelumnya melantik Wakil Menhan Letjen Sjafrie Sjamsoedin, Wakil Mendiknas Fasli Djalal dan Wakil Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional Lukita Dinarsyah.

Pada 11 November 2009, presiden juga telah melantik lima wakil menteri yaitu Wakil Menteri PU Hermanto Dardak, Wakil Mentan Bayu Krisnamurti, Wakil Menhub Bambang Susantono, Wakil Menteri Perindustrian Alex Retraubun dan Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010