Banda Aceh (ANTARA) - Delapan personel Polda Aceh diberi sanksi karena kedapatan tidak memakai masker saat memasuki markas kepolisian daerah tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Selasa, mengatakan sanksi diberikan kepada personel Polda Aceh sebagai upaya peningkatan disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Delapan personel tersebut diberi sanksi membersihkan lingkungan Masjid Babuttaqwa serta berlari mengelilingi lapangan apel di kompleks Mapolda Aceh," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan delapan personel tersebut diberi sanksi setela diberhentikan petugas pendisiplinan protokol kesehatan dari Bidang Propam Polda Aceh di pintu masuk utama karena tidak memakai masker.
"Pemberian sanksi ini sebagai upaya peningkatan disiplin anggota Polda Aceh terhadap protokol kesehatan. Apalagi sebagai garda terdepan, anggota Polri harus menjadi contoh kepada masyarakat dalam pencegahan COVID-19," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Sebelumnya, 28 anggota Polda Aceh terjaring razia karena tidak memakai masker saat bertugas markas kepolisian tersebut. Razia berlangsung di pintu masuk utama dan seluruh ruangan Polda Aceh.
Mereka yang terjaring razia, selain nama mereka dicatat dan kartu anggota Polri ditahan. Mereka juga diberi pembinaan pemakaian masker serta diberi sanksi membersihkan halaman Markas Polda Aceh.
Kemudian, razia menyusuri gedung-gedung di kompleks Mapolda Aceh, di antaranya Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Sabhara, Sekretariat Umum, termasuk kantin di markas kepolisian tersebut.
Anggota yang terkena razia masker tersebut diberi sanksi membersihkan lingkungan masjid dan dihukum push-up. Razia melibatkan personel Bidang Propam Polda Aceh.
Razia ini untuk mencegah COVID-19 yang kini angkat terus meningkat di Provinsi Aceh. Razia masker tidak hanya dilakukan di Mapolda Aceh, tetapi juga di wilayah-wilayah jajaran Polda Aceh.
"Bagi yang kedapatan tidak memakai masker, selain mendapat pembinaan terkait protokol kesehatan, tetapi juga diberi sanksi ringan, misalnya push-up atau lainnya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Baca juga: Kapolda ingatkan jajaran disiplinkan warga taati protokol kesehatan
Baca juga: DKI tegaskan protokol kesehatan diterapkan saat rapim tatap muka
Baca juga: Menaker tegaskan protokol kesehatan berlaku untuk semua orang
Baca juga: Satgas COVID-19 minta industri hiburan patuhi protokol kesehatan
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020