Jakarta, (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri memerintahkan laporan hasil pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bareskrim, Komjen Pol. Susno Duadji harus selesai pekan depan.

"Minggu depan harus sudah diputuskan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Ia memerintahkan Wakil Kapolri (Wakapolri), Komjen Pol. Yusuf Manggabarani untuk menindaklanjuti dan mengawasi kinerja tim pemeriksaan Susno terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Polri membentuk tim pemeriksaan Susno yang terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan Divisi Pembinaan Hukum (Divbinkum).

"Segera ambil tindakan tepat dan cepat sesuai ketentuan yang berlaku," kata jenderal bintang empat itu.

Kapolri menjelaskan Susno merupakan perwira tinggi (pati) aktif Polri yang harus tunduk dan taat terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Peraturan Disiplin Anggota maupun Etika dan Profesi Polri.

"Artinya tidak seperti ini, ke depan tidak boleh terjadi lagi," kata Bambang.(*) 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010