Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengatakan, proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century berdasarkan persetujuan rapat dewan gubernur (RDG) BI.
"Pemberian FPJP kepada Bank Century tidak dilakukan secara mendadak, tapi ada proses sebelumnya dan telah mendapat persetujuan dari RDG," kata Budi Mulya ketika memberikan keterangan pada rapat Panitia Angket di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp689 miliar dengan pertimbangan kesulitan likuiditas dan tidak mendapatkan bantuan dari pinjaman pasar uang antarbank (PUAB).
Dengan tidak ada bantuan likuiditas dari sumber lain, maka BI memberikan bantuan FPJP yang sasarannya untuk menjaga agar Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Century tetap terpenuhi.
"Kalau tidak diberikan bantuan FPJP saat itu juga, maka Bank Century tidak akan bisa melakukan tanggung jawab kliring yang sudah harus dilakukan esok harinya," ujar Budi.
Keterangan Budi Mulya itu menjawab pertanyaan anggota Panitia Angket dari Fraksi Hanura Akbar Faizal yang menanyakan mengapa pencairan FPJP terhadap Bank Century dilakukan dalam waktu sangat cepat.
Akbar mencurigai ada sesuatu di balik pencairan dana FPJP yang sangat cepat dan bahkan sebagian bantuan FPJP dicairkan hari itu juga.
Anggota Panitia Angket Agun Gunanjar Sudarsa juga bertanya, "Apakah Bank Century layak diberikan bantuan FPJP karena kurang memenuhi syarat?".
Menurut dia, berdasarkan peraturan BI untuk bisa mendapatkan bantuan FPJP jaminannya 150 persen tapi yang dimiliki Bank Century hanya 83 persen.
Menurut Budi Mulya, pemberian bantuan FPJP kepada Bank Century dengan pertimbangan utama dalam kondisi krisis dan saat itu harus melakukan kliring.
Kalau tidak diberikan bantuan, katanya, Bank Century tidak bisa kliring sehingga akan sulit beroperasi.
Dua Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan Muliaman D Hadad dimintai keterangan oleh Panitia Angket Kasus Bank Century DPR selama hampir enam jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB dan istirahat pada pukul 13.30 WIB hingga 15.00 WIB.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010