Jakarta (ANTARA News) - Rapat pemeriksaan panitia angket mengungkapkan, tidak semua mantan pejabat Bank Indonesia (BI) setuju dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk menyelamatkan Bank Century.

Hal itu dikatakan mantan Direktur Pengawasan Perbankan I Bank Indonesia Zainal Abidin ketika menjawab pertanyaan panitia angket di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis malam.

"Saya Pimpinan Direktur Pengawasan I menolak, tapi memang tidak secara eksplisit disebut, namun intinya prinsip tentang FPJP ke Bank Century. Rapat itu yang kedua membahas perubahan ketentuan dimana dalam rapat ada pembicaraan pemberian FPJP kepada Bank Century," jelasnya.

Rapat yang dimaksud adalah Rapat Dewan Gubernur pada 13 November 2008 yang membahas perubahan peraturan BI mengenai persyaratan suatu bank dalam menerima FPJP.

Dengan adanya perubahan peraturan BI tersebut, Bank Century berhak mendapatkan FPJP dengan syarat rasio kecukupan modal (CAR) positif dari syarat sebelumnya bank yang berhak mendapatkan FPJP, CAR-nya 8 persen.

Menurut Zainal, rapat tersebut berjalan alot dan penuh dengan perdebatan, bahkan Mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom dan mantan Direktur Pengawasan Siti Fadjrijah sempat menitikan air mata.

"Pak Boediono, Ibu Faj (Siti Fadjrijah) dan Ibu Miranda sempat menangis dalam rapat tersebut, bercucuran air mata," ujarnya.

Mantan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Halim Alamsyah yang juga dimintai keterangannya mengatakan, rapat saat itu memang diwarnai debat panjang seperti yang terjadi antara Miranda Goeltom dengan Direktur Pengawasan Bank II Endang Sedyaji.

"Saat itu memang ada debat antara Miranda dengan Ibu Endang yang sampai emosi saat berdebat soal perubahan FPJP," ujarnya.

Halim dalam rapat tersebut juga tidak mengatakan bahwa FPJP diperlukan, karena dia memerlukan konfirmasi dan konsekuensi serta meneliti dari keputusan tersebut terlebih dahulu.

Namun, ia tidak merasa ada yang menangis dalam perdebatan sengit dalam Rapat Dewan Gubernur pada 13 November.

"Ada perdebatan namun tidak ada yang menangis sepanjang sepengetahuan saya, karena tempat duduk saya berjauhan, itu mungkin ada di rapat yang lain," ujarnya.

Deputi Direktur Pengawasan Bank I Heru Kristiana juga mengatakan rapat berjalan dengan perdebatan yang keras antar pejabat BI.

"Ada nuansa seperti itu terkait perubahan FPJP, yang sebelumnya aset yang bisa diagunkan hanya SUN dan SBI kemudian ditambah dengan aset kredit lancar. Dan untuk pengawas dalam meneliti suatu kredit lancar atau tidak, butuh effort yang luar biasa," ujarnya.

Rapat Dewan Gubernur pada 13 November 2008 tersebut akhirnya memutuskan mengubah peraturan BI terkait ancaman krisis global, dan Bank Century kemudian mendapatkan FPJP pada 14 November 2008 malam sebesar Rp360 miliar.

Rapat pemeriksaan panitia angket, Kamis, membahas mengenai pemberian FPJP kepada Bank Century yang dikucurkan pertama kali pada 14 November 2008.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010