Jadi kami mengatur mengenai batas tertinggi yang boleh diambil oleh daerah. Sudah 3 provinsi membuat aturan, DKI 0 persen, pergubnya sudah keluar, Jabar 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen motor, Bali 10 persen, ini semua jauh di bawah dari permenda

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kementerian yang dipimpinnya siap mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik.

Mendagri Tito Karnavian di Jakarta Selasa, mengatakan dukungan itu dalam bentuk regulasi, yakni Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020.

Menteri Tito menyebutkan hal itu saat berbicara dalam rapat koordinasi terkait “Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik” di Ruang Rapat Mendagri.

"Di situ daerah mengatur masing-masing mengenai besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor, tapi dengan adanya Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," tuturnya.

Baca juga: Dirjen Otda heran Surabaya belum selesai penyederhanaan birokrasi

Baca juga: Kemendagri dukung sekolah gunakan dana BOS cegah penularan COVID-19

Dalam Permendagri tersebut, kata Tito ada dua pasal yang sudah dimasukkan, yaitu untuk pajak kendaraan bermotor yang berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.

Kemudian pasal tentang pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang juga sama, yakni 30 persen dari BBNKB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.

"Kemudian pasal 1-nya untuk yang berkaitan dengan angkutan umum yang berbasis listrik ini paling tinggi mereka boleh mengambil pajak retribusi 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa," ujarnya.

Angkutan umum untuk orang barang serta untuk BBNKB-nya lanjut dia juga boleh diambil 20 persen dari BBNKB biasa.

Sedangkan untuk angkutan umum barang, kata Mendagri maksimal 25 persen dari yang pengenaan pajak biasa. Sementara untuk angkutan umum barang, BBNKB-nya juga sama yakni maksimal 25 persen.

Baca juga: Pakar: Industri baterai kendaraan lisrik dapat angin segar

Baca juga: BI: Uang muka pembelian kendaraan ramah lingkungan jadi nol persen

"Jadi kami mengatur mengenai batas tertinggi yang boleh diambil oleh daerah. Sudah 3 provinsi membuat aturan, DKI 0 persen, pergubnya sudah keluar, Jabar 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen motor, Bali 10 persen, ini semua jauh di bawah dari permendagri," ucapnya.

Mendagri juga menyampaikan kementeriannya akan mengejar 31 provinsi lainnya yang belum membuat aturan itu, untuk mempercepat nya pekan ini akan keluarkan surat edaran meminta 31 provinsi itu agar mengeluarkan peraturan daerah.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020