Manado (ANTARA News) - Sulut Coruption Watch (SCW) mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dalam upaya meningkatkan penanganan kasus korupsi di daerah itu pada 2010.
"Mendukung upaya Kejati Sulut dalam pemberantasan korupsi di daerah ini, melalui peningkatan penanganan kasus korupsi," kata Koordintaor SCW Des Zugira di Manado, Kamis
Des Zugira mengatakan, dalam upaya peningkatan penanganan kasus itu, perlu melakukan berbagai langkah supaya target tersebut dapat tercapai.
Langkah itu seperti, melakukan evaluasi seluruh kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah itu, sebab ada beberapa Kejari di Sulut yang kinerjanya pada 2009 sangat rendah, karena tidak ada satupun kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan.
Melalui evaluasi ini, jika ada Kejari yang tidak mencapai target, dan tidak ada alasan yang kuat maka pejabatnya agar ditarik atau diganti.
Sementara yang bekerja secara profesional dengan hasil baik, itu dipertahankan.
Langkah lainnya yakni, kejaksaan harus membentuk tim dalam menangani kasus korupsi khususnya yang bernilai besar.
Tim itu harus merupakan tim handal, supaya memiliki lebih efektif, terkontrol dan memiliki target penyelesaian kasus.
Kejaksaan juga harus mengevaluasi terhadap kasus yang ditangani terutama tunggakan kasus.
Hal ini sangat penting supaya tunggakan kasus itu tidak membebani dalam melaksanakan tugas.
"Kalau kasus tersebut tidak cukup bukti segera dihentikan, tetapi sebaliknya kalau memiliki bukti secepatnya dilimpahkan," katanya menambahkan evaluasi ini harus dilakukan secara transparan.
Sebelumnya Kepala Kejati Sulut, Arnold Angkou mengatakan, selama 2009 kejaksaan menangani sebanyak 23 kasus tindak pidana korupsi
"Dari jumlah tersebut tujuh kasus sudah dalam tahap tuntutan sementara sisanya masih dalam penyidikan," katanya.
Arnold Angkou mengatakan, secara kuantitas memang jumlah kasus korupsi yang ditangani masih kurang.
"Sehingga menargetkan pada 2010 akan ditingkatkan, untuk itu diharapkan dukungan dari teman-teman wartawan dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut," kata Angkou.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010