Jakarta (ANTARA) - Selebritas Vanessa Angel dijadwalkan menjalani
sidang perdana kasus kepemilikan narkoba yang menimpanya pada 31 Agustus 2020.

Selebritas bernama asli Vanesza Adzania itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Majelis hakim yang terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta, Selasa.

Dakwaan atas kasus narkoba Vanessa Angel akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

Terdakwa Vanessa Angel didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-undang 35/2008 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 juncto pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kasus narkoba Vanessa Angel segera disidangkan di PN Jakarta Barat
Baca juga: Kejari Jakarta Barat susun dakwaan untuk Vanessa Angel

Vanessa Angel menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas permintaannya lantaran Vanessa memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif.

Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.

Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020