..pelaporan atas pengambilan air untuk bahan evaluasi dan pengendalian dari pemberi izin (Pemerintah)..

Jakarta (ANTARA) - Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia atau Perpamsi berharap BUMD air minum melakukan pelaporan atas pengambilan air dalam rangka pengendalian dan evaluasi dari pemerintah.

"Harapan kami karena BUMD air minum dibentuk khusus untuk melaksanakan penyelenggaraan air minum dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang menjadi hak asasi manusia dan urusan wajib pemerintah, seyogyanya ke depan apabila BUMD air minum telah mendapat izin pengusahaan sumber daya air, kewajibannya adalah melakukan pelaporan atas pengambilan air untuk bahan evaluasi dan pengendalian dari pemberi izin (Pemerintah), mengingat penyediaan air minum adalah sepanjang hayat masih dikandung badan," ujar Pjs. Direktur Eksekutif Perpamsi Agus Sunara saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, sebagaimana laporan yang dirilis oleh pemerintah sebagai baseline RPJMN 2020 – 2024 bahwa capaian akses air minum layak pada tahun 2018 adalah 87,75 persen yang terdiri dari akses air minum jaringan perpipaan sebesar 20,14 persen dan bukan jaringan perpipaan sebesar 67,61 persen.

Pjs. Direktur Eksekutif Perpamsi tersebut juga mengatakan bahwa kendala-kendala yang dihadapi perusahaan PAM dalam pengusahaan dan penyaluran air bersih dari mata air atau sumber-sumber air permukaan yakni keterbatasan anggaran.

Mengingat air minum adalah urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Mininum, maka seharusnya menjadi prioritas dalam penyusunan anggaran di daerah selain pendidikan, kesehatan, perumahan dan permukiman serta sosial, namun keterbatasan anggaran pemerintah daerah menjadi kendala dalam memberikan penyertaan modal kepada Perumda/Perseroda Air Minum.
Baca juga: PAM Jaya sebut COVID-19 tak ganggu perluasan layanan di Jakarta

Kemudian jaminan pasokan air baku menjadi kendala lainnya, di mana ancaman perubahan iklim dan tekanan penduduk serta perubahan tata ruang menjadi faktor terganggunya pasokan air baku pada musim kemarau, bahkan beberapa daerah dapat berlangsung hingga lebih dari 3 bulan.

Hal ini tentunya akan mengganggu kontinuitas dan kuantitas pendistribusian air kepada pelanggan, sebaliknya pada musim hujan seringkali terjadi kekeruhan air baku yang tinggi dan sulit diolah dengan pengolahan air yang ada, sehingga dapat menurunkan kualitas air produksi.

Tantangan lainnya adalah tingkat kehilangan air rata-rata nasional masih cukup tinggi yaitu 32,75 persen yang disebabkan oleh banyak faktor antara lain kondisi pipa yang sudah relatif tua (di atas 30 tahun) dan berada di badan jalan sehingga menyulitkan untuk pemeliharaan, akurasi meter air yang menurun dan sebagian kecil sambungan liar atau pencurian air.

Selain itu hingga tahun 2019 jumlah pegawai yang bekerja di lingkungan perusahaan air minum sebanyak 57.314 orang. Selain rasio pegawai yang masih belum efisien di beberapa PDAM karena luasnya wilayah pelayanan khususnya kabupaten di luar pulau Jawa, kompetensi pegawai di lingkungan sektor air minum masih harus ditingkatkan minimal mencapai standar kompetensi yang telah diberlakukan Kementerian PUPR untuk sektor air minum.

Baca juga: Selama PSBB konsumsi air di DKI Jakarta turun
Baca juga: PAM Jaya: konsumsi air industri turun lima persen selama PSBB

Pewarta: Aji Cakti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020