Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemillu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) meminta jajarannya untuk berhati-hati berkomentar maupun berpendapat di media sosial (medsos), terkait dengan dinamika tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang berlangsung di delapan kabupaten/kota.
"Kami meminta seluruh komisioner Bawaslu kabupaten/kota berhati-hati berpendapat atau berkomentar persoalan politik yang terjadi saat ini, baik menyangkut partai politik maupun pasangan calon, agar tidak ada multitafsir," kata Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin di Ternate, Selasa.
Dia mengatakan, saat ini sedang ramai di Kabupaten Halmahera Selatan tentang ijazah salah satu pasangan calon. Persoalan ini bukan ranah Bawaslu untuk berkomentar karena belum sampai pada tahapan yang menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu Malut minta penyelenggara pilkada utamakan protokol kesehatan
"Komisioner memiliki etika dalam berkomentar atau berpendapat yang harus dijaga dan sebagai penyelenggara dalam menjalankan tugas harus berpegang pada prinsip dan etika," katanya.
Menurut dia, prinsip dan etika tersebut diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selain itu, penting untuk menghindari kesan keberpihakan bagi penyelenggara sebagai upaya untuk menjaga integritas.
"Sebagai penyelenggara jangan berkomentar mengenai persoalan-persoalan yang terjadi di partai politik maupun pasangan calon," kata Muksin.
Muksin menyampaikan hal itu kepada seluruh komisioner Bawaslu di delapan kabupaten dan kota pada acara Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Baca juga: Bawaslu Malut minta pilkada disertai jaminan kesehatan penyelenggara
Muksin mengingatkan jajarannya, untuk tidak berkomentar atau memberikan pendapat terkait sebuah kasus atau sengketa yang sementara ditangani Bawaslu. Jadi, kalau ada kasus atau sengketa yang sementara ditangani begitu juga dalam persidangan, komisioner dilarang berkomentar atau memberikan pendapat baik di media masa maupun status di medsos.
Menurut dia, prinsip dan etika penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan untuk kepentingan umum.
Prinsip itu diatur dan dijelaskan secara rinci dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Semua prinsip dan etika tersebut harus dipatuhi dan dijalankan oleh penyelenggara pemilu saat melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu minta Pemprov Malut evaluasi NPHD dua daerah
Untuk itu, Muksin mengatakan sangat penting tetap melaksanakan tupoksi berdasarkan ketentuan peraturan yang menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan kewenangan Bawaslu.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020