Timika (ANTARA) - Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, meminta Kepolisian Daerah Papua segera mengumumkan tersangka baru kasus video mesum yang belum lama ini beredar di Timika melalui sejumlah media sosial.

Ketua Lemasko Georgorius Okoare di Timika, Selasa, mengatakan jajarannya mengapresiasi kebijakan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw yang telah mengambil alih penanganan kasus itu dari Polres Mimika ke Polda Papua.

"Siapapun yang terlibat dalam pembuatan video dan menyebarluaskannya kepada khalayak umum untuk diproses semuanya. Negara ini negara hukum, siapapun kalau melanggar hukum maka harus ditindak. Biarlah proses hukum ini berjalan tanpa ada yang mengintervensi supaya menjadi efek jera bagi semua pihak untuk tidak berbuat semena-mena kepada orang lain," kata Georgorius yang akrab dipanggil Gery itu.

Baca juga: Polres Mimika limpahkan penanganan kasus video mesum ke Polda Papua

Gery berkeyakinan Polda Papua tidak akan mendiamkan kasus ini dan akan mengumumkan secara terang benderang siapa-siapa yang terlibat dalam upaya membuat skenario kejahatan hingga menyebarluaskan video adegan panas mantan anggota DPRD Mimika berinisial MM dengan perempuan berinisial AZDB alias I melalui sejumlah grup whatsapp di Kota Timika pada Selasa (11/8) malam.

"Orang-orang itu harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan secara terbuka, biar publik tahu. Siapa sesungguhnya orang yang disebut-sebut sebagai bos besar itu. Kalau bisa dalam minggu ini tersangka barunya sudah bisa diumumkan, jangan terlalu lama, bila perlu mereka langsung ditahan," kata Gery.

Ia menambahkan, pengusutan tuntas kasus video mesum tersebut juga menjadi ujian sesungguhnya bagi jajaran kepolisian di Tanah Papua, apakah hukum itu bisa tegak dan adil bagi semua orang.

"Orang bilang hukum itu selama ini hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Sekarang waktunya bagi kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum itu berlaku adil untuk semua orang, tidak pandang bulu, mau dia bos besar, mau pejabat besar atau masyarakat biasa tapi kalau melanggar hukum maka konsekuensinya akan diproses, Jadi kami minta, Polda Papua proses semua orang yang terlibat dalam kasus itu," ujarnya.

Baca juga: Legislator Mimika dukung Polda Papua tangani kasus video mesum

Gery menilai ada upaya melakukan pembunuhan karakter MM sebagai warga Suku Kamoro dengan menyebarkan video adegan panasnya dengan AZDB alias I ke khalayak umum melalui media sosial.

"Apa kepentingan mereka menyebarkan video itu ke khalayak umum? Apa untung dan ruginya bagi mereka kalau bukan sekadar upaya untuk membunuh karakter MM. Perbuatan mereka tidak bisa kami maafkan karena telah merusak harga diri kami orang Kamoro. Kami tegaskan, kami tidak bisa dibeli dengan uang berapapun juga. Kami minta Polda Papua sikat mereka semua," katanya.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw beberapa waktu lalu memerintahkan penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika untuk melimpahkan penanganan kasus video mesum MM dengan AZDB alias I ke penyidik Direskrimsus Polda Papua.

Untuk mengusut tuntas kasus itu, Kapolda Papua membentuk Tim Khusus atau Satuan Tugas Khusus yang beranggotakan sejumlah penyidik senior.

"Mengingat kasus ini berkaitan dengan penerapan UU ITE ( UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009) maka harus melibatkan ahli. Apalagi di Polres Mimika ada keterbatasan maka kami akan tarik kasus ini ke Polda yang mempunyai sarana dan prasarana yang lebih cukup untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini," kata Irjen Waterpauw.

Baca juga: Polda Papua diminta usut tuntas penyebaran video porno

Kapolda menegaskan kasus video mesum tersebut sangat meresahkan warga Mimika sehingga siapapun yang terlibat dalam menyebarluaskan video tersebut akan diusut tuntas untuk dihadapkan ke proses hukum.

"Berkaitan dengan video ini apakah mengandung kepentingan tertentu dan lainnya, itu akan terlihat ketika kita mengungkap semuanya. Kami belum bisa memastikan itu sekarang ini. Yang jelas, pihak-pihak yang memanfaatkan ruang-ruang itu untuk kepentingannya, ini menjadi momentum bagi kita untuk membuka semuanya. Artinya ini menjadi pintu masuk untuk kita proses," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Sejauh ini polisi baru menetapkan seorang tersangka yaitu AZDB alias I selaku orang yang membuat atau mengambil video saat beradegan mesum dengan MM.

Tersangka AZDB alias I kini dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana enam sampai 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta sampai dengan Rp6 miliar.

Baca juga: Kapolda Papua ingatkan warga bijaksana gunakan medsos

Selain itu, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020