Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya berkelit dari pertanyaan anggota Panitia Angket Kasus Bank Century soal perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk memberikan kemudahan kepada Bank Century.
PBI tentang syarat perbankan untuk mendapatkan fasilitas pendanaanjangka pendek (FPJP) dilakukan untuk menyelamatkan kondisi perbankannasional secara keseluruhan, kata Budi Mulya saat memberikan keterangan kepada Panitia Angket di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
"Karena saat itu sedang terjadi krisis finansial. Perubahan PBI itu bukan hanya untuk Bank Century," kata Budi Mulya.
Panitia Angket mengajukan pertanyaan, berdasarkan laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa pada 2008 BI menetapkan syarat bank untuk mendapatkan bantuan FPJP adalah memiliki rasio kecukupan modal (CAR) minimal delapan persen dengan jaminan surat utang negara (SUN) dan sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Namun, karena saat itu terjadi krisis, syarat rasio kecukupan modal tersebut diturunkan BI menjadi tiga persen dan diturunkan lagi menjadi positif atau nol persen.
Budi mengatakan, saat itu ada beberapa bank yang mengalami kesulitan likuiditas tapi hanya Bank Century yang mengajukan permohonan bantuan FPJP.
Panitia Angket memeriksa dua Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya dan Muliaman D Hadad, mulai pukul 10.00 hingga pukul 13.15 WIB.
Pada awal pemeriksaan, pimpinan sidang Mahfud Sidiq meminta keduanya terbuka dan kooperatif dengan memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan Panitia Angket, karena mereka masih aktif di BI.
"Saudara tidak perlu takut memberikan dokumen, karena pemeriksaan yang dilakukan Panitia Angket untuk kepentingan perbaikan bangsa dan negara," kata Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan keduanya untuk memberikan jawaban apa adanya karena menurutnya sejumlah pejabat dan mantan pejabat BI yang diperiksa Pansus saling lempar tanggung jawab.
"Jawaban-jawaban yang diberikan saksi, banyak mengatakan tidak tahu, tidak ingat, dan bukan tanggung jawab saya," kata Mahfudz.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010