Bandarlampung (ANTARA) - Tim advokasi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) melaporkan oknum lurah di kota setempat ke Polda Lampung menyusul perampasan paksa bantuan sosial kepada masyarakat.

"Bantuan sosial yang diserahkan partai pengusung Yutuber Partai Amanat Nasional (PAN) pada masyarakat terdampak COVID-19 diambil paksa oleh oknum aparatur di wilayah Talang dan Sumurputri," kata Koordiantor Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko, di Bandarlampung, Senin.

Baca juga: Bawaslu Bandarlampung sudah panggil tiga lurah terkait netralitas

Terkait permasalahan tersebut, pihaknya, membentuk tim advokasi, untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum. Ia menjelaskan tim advokasi yang terdiri 13 orang tersebut telah mengumpulkan bukti dan saksi-saksi.

Kemudian melaporkan para oknum aparatur, Lurah Talang dan Sumur Putri beserta jajarannya (ketua RT dan linmas) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum ke Polda Lampung.

Koordinator Tim Advokasi Yutuber itu mengatakan pihaknya menerima kuasa dari 16 masyarakat yang merasa dirugikan.

"Pada 18 Agustus, PAN sebagai salah satu partai pengusung Yutuber menyerahkan bantuan kepada warga di Talang dan Sumurputri. Tak lama berselang, bantuan itu dirampas oleh oknum aparatur dari kediaman warga yang sudah menerimanya," jelasnya.

Baca juga: KPU Bandarlampung lakukan sinergitas ke Polda Lampung

Ia mengungkapkan dari puluhan warga penerima bantuan yang kemudian dirampas oknum aparatur, setidaknya ada 16 warga yang memberi kuasa laporannya pada tim advokasi Yutuber. Satu pelapor dari Talang, dan 15 pelapor dari Sumurputri.

"Berangkat dari peristiwa itu mereka memberi kuasa ke tim. Kita mengajukan laporan ke Mapolda Lampung," jelasnya.

Anggota Tim Advokasi R Ananto Pratomo menambahkan, pihaknya merasa sangat prihatin dengan insiden tersebut.

"Barangnya sudah dipakai, susu sudah diminum, masih mau diambil, tidak manusiawi sekali ini," ungkap dia.

Tim advokasi Yutuber melaporkan oknum lurah dan jajarannya tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung dengan sangkaan melanggar pasal 363 tentang pencurian, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga: Pengamat prediksi Pilkada Bandarlampung bakal menarik dan dinamis

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020