"Dari negara penempatan mereka diangkut dengan pesawat ke Jakarta dan dari Jakarta mereka diantar ke daerah asal masing-masing," kata Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maswita Wijaya di Jakarta, Kamis.
Pemerintah menyediakan angkutan dari Jakarta ke daerah asal TKI bermasalah yang utamanya ada di provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat, katanya.
Ia juga mengatakan bahwa tanggal 17 Januari dan 19 Januari mendatang pemerintah akan kembali memulangkan 672 TKI bermasalah yang selama ini tinggal di tempat penampungan sementara di negara penempatan kawasan Timur Tengah.
Menurut dia, masalah TKI yang dipulangkan pemerintah utamanya terkait pembayaran gaji dan ijin tinggal meski ada juga yang berhadapan dengan hukum karena dituduh melakukan tindak kejahatan atau masih di bawah umur.
"Kebanyakan karena gaji tidak dibayarkan dan `overstay` (melampaui ijin tinggal-red)," katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa TKI yang bermasalah biasanya ditampung di tempat penampungan sementara di Kedutaan Besar RI yang ada di negara penempatan sambil menunggu penyelesaian administrasi dokumen dan masalah hukum. Setelah masalahnya selesai, mereka secara bertahap dipulangkan ke tanah air.
Menurut Kementrian Luar Negeri, dalam tiga hingga empat tahun terakhir setidaknya ada 20 ribu hingga 40 ribu TKI yang harus dipulangkan ke tanah air karena bermasalah di negara penempatan.
Pemulangan TKI bermasalah selama ini dilakukan secara bertahap karena kemampuan pemerintah dalam menyediakan tempat penampungan sementara dan biaya untuk memulangkan mereka ke tanah air terbatas.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010