Wilayahnya Kampung Akuarium belum ditetapkan cagar budaya. Tapi,  pembangunan harus mengikuti kaidah cagar budaya di Kota Tua

Jakarta (ANTARA) - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Angga Putra Fidrian membantah pembangunan kembali Kampung Akuarium menjadi kampung susun, melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Angga menjelaskan dalam Perda RDTR dan Zonasi disebut Kampung Akuarium berada di zona P3 atau milik pemerintah daerah yang dalam peta wilayah memiliki tanda warna merah yang berarti tidak melarang pembangunan hunian sepanjang masih menjadi milik pemerintah.

Baca juga: TGUPP Anies: Kampung Akuarium belum bisa disebut cagar budaya

"Di zona itu bisa dibangun rumah susun umum. Rumah susun yang dibangun pemerintah dan dihuni masyarakat berpenghasilan rendah. Berarti, secara ketentuan itu dibolehkan," ucap Angga dalam webinar Kampung Akuarium, Senin.

Selain itu, menurut Angga, pembangunan Kampung Akuarium tetap bisa dilakukan karena belum ditetapkannya wilayah tersebut sebagai cagar budaya, serta permukiman yang akan dibangun itu disebutkannya tidak mengganggu benda sejarah yang ditemukan.

"Wilayahnya Kampung Akuarium belum ditetapkan cagar budaya. Tapi, pembangunan harus mengikuti kaidah cagar budaya di Kota Tua, bukan berarti mengikuti menjadi cagar budaya," tuturnya.

Baca juga: Pembangunan Kampung Susun Akuarium direncanakan rampung Desember 2021

Adapun tanggapan sebagian Anggota DPRD yang berkeberatan atas pembangunan ini karena dianggap melanggar Perda RDTR dan PZ, Ia menganggap hal itu sebatas pandangan politik. Pasalnya saat peletakan batu pertama juga disebutkan ada sejumlah anggota DPRD yang hadir.

"Ketika satu atau dua orang anggota DPRD tidak mendukung, Apa itu artinya seluruhnya tidak mendukung? Kan tidak begitu juga. Cek dulu fraksinya apa, latar belakang politiknya seperti apa, kalau memang porsinya adalah kritik, ya enggak jadi masalah. Itu namanya demokrasi," ujar Angga.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pembangunan Kampung Akuarium, berpotensi melanggar perda RDTR. Pasalnya, lokasi Kampung Akuarium merupakan zona yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi permukiman namun hanya untuk kantor pemerintahan.

Baca juga: Hidup bersemi kembali di Kampung Akuarium

"Melanggar Perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014 karena di lahan itu masuk dalam zona merah. Bagi kami pak Anies mau melakukan apa saja sah saja menaikkan programnya namun jangan bertabrakan dengan aturan," ucap Gembong saat dihubungi, Selasa (18/8).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanaan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (17/8) lalu sebagai tanda dimulainya pembangunan dengan harapan mewujudkan hunian layak dengan pembangunan berkonsep kampung susun.

Nantinya di atas lahan kurang lebih 10.300 meter itu bakal dibangun 241 hunian tipe 36 yang terdiri dari 5 blok dan akan menjadi contoh pembangunan kawasan hunian lainnya.

Pada masa Gubernur DKI Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama, warga Kampung Akuarium yang berlokasi di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan digusur dan dipindahkan pada 2016 karena akan dibangun sheetpile (dinding turap).

Tanggul juga harus dibangun untuk mencegah air laut masuk. Saat proses pengurukan seusai penertiban, Pemprov DKI menemukan benteng peninggalan Belanda yang tenggelam di dekat permukiman. Ahok ketika itu ingin merestorasi benteng tersebut.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020